Kota Batu

Komisi D DPRD Jatim Dorong Pemkab Malang dan Pemkot Batu Serahkan Jalan Karangploso-Sidomulyo

Diterbitkan

-

Komisi D DPRD Jatim Dorong Pemkab Malang dan Pemkot Batu Serahkan Jalan Karangploso-Sidomulyo

Memontum Kota Batu – Anggota Komisi D dari DPRD Provinsi Jatim mendorong agar Pemkab Malang dan Pemkot Batu, bisa menyerahkan jalan alternatif dari depan Kantor Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menuju Desa Giripurno, Pandanrejo hingga Sidomulyo, Kecamatan/Kota Batu, kepada Pemprov Jatim. Langkah itu diambil, untuk mengefektifkan anggaran pemerintah daerah, dari perawatan jalan yang setiap tahun dianggarkan.

“Bila jalan tersebut diserahkan ke Pemprov Jatim, maka kedua pemerintah daerah itu tidak banyak keluarkan anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan. Apalagi, jalan itu biasa dilintasi kendaraan dan sebagai jalur pemecah macet dari Jalur Pendem,” kata anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Khofidah, seusai Self Healing kepada fatayat seluruh Kota Batu, Minggu (26/03/2023) tadi.

Baca juga :

Selain masalah anggaran perawatan, ujarnya, jalan itu kini sudah menjadi akses kendaraan yang padat. Sehingga, sudah selayaknya diserahkan ke Provinsi Jatim.

“Di sini jelas, ketika sudah ditangani Pemprov Jatim, maka Kota Batu maupun Kabupaten Malang, sudah tidak banyak mengeluarkan anggaran pemeliharaan jalan lagi. Makanya, saya ngotot memperjuangan jalan itu,” paparnya.

Advertisement

Sekedar diketahui, bahwa panjang jalan dari Karangploso, Kabupaten Malang sampai Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, ada sekitar 8,7 km. Bahkan, terkait penyerahan ini, Pemkot Batu telah bersurat kepada Gubernur Jatim, pada 15 November 2022 tentang perubahan status jalan kota menjadi jalan Provinsi Jatim. Namun, sampai sekarang surat itu belum direspon. (put/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas