Kota Malang

DPRD dan Disbudpar Provinsi Jatim Dorong Situs Ken Dedes Dikaji Jadi Cagar Budaya

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Situs Ken Dedes sempat menjadi perhatian dalam kunjungan Komisi B DPRD Jatim di Kampung Budaya Polowijen. Pasalnya pengurus Kampung Budaya Polowijen didorong untuk mengajukan situs yang masih dalam kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi cagar budaya.

Tak hanya itu, Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi, juga menghimbau Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memiliki perencanaan lebih terukur dalam melegalitaskan ODCB.

“ODCB di Kota Malang ada 755, yang baru ditetapkan sebagai cagar budaya sebanyak 32. Tim hanya satu dan beranggotakan 7 orang. Jadi diharapkan TACB punya rencana lebih terukur. Setahun mau tambah berapa, kapasitas tim bisa melaksanakan berapa,” ungkapnya, Sabtu (13/03).

Pihaknya juga mendorong agar budaya menjadi salah satu perhatian penting Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Advertisement

“Di tengah globalisasi ini, budaya akan menjadi penting untuk menunjukkan keunikan dan diferensiasi kita di tengah persaingan. Maka dari itu Pemkot harus getol perhatikan budaya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim, Dwi Supranto, menyampaikan bahwa situs Ken Dedes tidak hanya di Polowijen ini saja.

“Kalau situs Ken Dedes kan sebenarnya ada banyak versi, disini ada, di seberang sana juga ada. Hanya bagaimana kita bisa menggali nilai kesejarahan itu dari sisi artefaktualnya,” jelasnya.

Sehingga hal tersebut bisa menjadi kunci dimana letak persis petilasan Ken Dedes. Oleh karena itu, disampaikan, Dwi memang perlu banyak kajian.

Advertisement

“Kajian itu bagian dari proses untuk menetapkan situs yang sebenarnya,” singkatnya.

Baca Juga : Sanggar Seni Kampung Adakan Pelatihan Seni Terapan Bertema Payung

Untuk ODCB seluruh Provinsi Jatim disampaikan Dwi ada sebanyak 1.1483. Dimana 755 diantaranya terletak di Kota Malang.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa dari sekian banyak ODCB, diklasifikasikan menjadi 5 jenis. “Pertama benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan,” imbuhnya.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Dwi, Disbudpar Provinsi Jatim memiliki keterlibatan berupa stimulus pada tiap kota maupun kabupaten untuk menggerakkan potensi yang dimiliki tiap wilayah. “Contohnya kami memberdayakan masyarakat sekitar cagar budaya yang ada di kabupaten atau kota. Bagaimana masyarakat cagar budaya bisa terlibat dalam pelestarian sehingga bisa berdampak bagi ekonomi masyarakat sekitar. Kalau masyarakat sudah merasa mendapat manfaat dari keberadaan cagar budaya saya pikir unsur perlindungan dan pelestarian akan mengikuti,” urai Dwi Supranto. (mus/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas