SEKITAR KITA
Mulai 12 Juli, Kereta Api Daop 8 Surabaya Buka Jadwal Wilayah Lokal Khusus Pekerja Perkantoran
Memontum Surabaya – PT KAI Daop 8 Surabaya membuka jadwal wilayah lokal khusus bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial, dan sektor kritikal mulai tanggal 12 Juli sampai 20 Juli. Hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
“Setiap pelanggan Kereta Api Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, untuk pemerintahan, dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya, dalam keterangan pers, Minggu (11/07).
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, kata Luqman, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya,” ucapnya.
Namun, lanjut Luqman, jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
Selain itu, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Untuk jadwal perjalanan selengkapnya, silahkan cek di aplikasi KAI Access
“Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini,” kata Luqman.
Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya mulai 12 Juli yakni, KA Ekonomi Lokal Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Sidoarjo (PP), KRD Stasiun Surabaya Kota – Stasiun Bangil (PP), KRD Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Lamongan (PP), serta KRD Stasiun Stasiun Surabaya Pasar Turi – Stasiun Sidoarjo (PP). (ade/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas