Pemerintahan

Kali Empat Pemkot Surabaya Terima Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Kota Surabaya kembali menerima predikat Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tahun 2021. Kota Surabaya sudah keempat kalinya mendapatkan predikat ini.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengaku bersyukur lantaran Surabaya kembali menerima predikat KLA Kategori Utama. Dirinya berharap dengan penghargaan KLA ini, Surabaya akan terus konsisten menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak terencana, menyeluruh serta berkelanjutan.

Baca Juga:

    “Karena di dalam penanganan masalah anak kita juga mengoptimalkan bekerjasama dengan seluruh pihak. Termasuk di dalam tim itu bagaimana kita selalu berkomunikasi dan bekerjasama dalam pemenuhan hak-hak anak,” kata Eri, Jumat (30/07).

    Selain itu, dengan mendapatkan predikat KLA Kategori Utama, tentu hal ini menunjukkan bahwa Surabaya memiliki komitmen kuat di dalam pemenuhan hak-hak serta perlindungan terhadap anak.

    Advertisement

    Di samping itu, upaya mewujudkan tumbuh kembang anak agar menjadi generasi bangsa yang potensial, kreatif, inovatif dan produktif juga menjadi salah satu indikatornya.

    “Jadi ini yang kemudian membuat Surabaya mendapatkan apresiasi penghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Di masa pandemi Covid-19, untuk memenuhi hak-hak anak dan melindunginya, tentunya memiliki tantangan yang lebih besar.

    Kata Eri, selama ini Pemkot Surabaya juga concern menjalin kerjasama dengan semua pihak agar anak-anak Surabaya terlindungi dari penyebaran Covid-19. Untuk mendukung upaya ini, pemkot juga memasifkan program vaksinasi massal bagi anak usia 12 tahun ke atas.

    Advertisement

    “Kemudian kita juga melakukan kerjasama dengan Forum Anak Surabaya menyosialisasikan kepada anak-anak bagaimana menjalankan pola hidup sehat di masa pandemi ini. Saling sharing dengan teman-teman mereka dalam menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan secara teknis penilaian Kota Layak Anak tak hanya dilakukan pemerintah pusat melalui Kemen PPPA. Tetapi, dalam proses penilaiannya, mereka juga melibatkan berbagai pihak terkait.

    “Sehingga mereka bisa melihat langsung bagaimana peran Surabaya di dalam memenuhi hak-hak anak dari semua aspek itu,” kata Antiek.

    Ia memaparkan, bahwa penilaian Kota Layak Anak ini diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif  Konvensi Hak Anak yakni:

    Advertisement
    • Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak
    • Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
    • Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan
    • Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
    • Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

    “Bagaimana peran pemerintah dalam melindungi anak-anak terkait pandemi ini juga menjadi variabel yang juga masuk di dalam penilaian kehidupan pemenuhan yang sehat,” kata Antiek

    Selain itu, Antiek mengatakan,bahwa  tim penilai KLA juga melihat konsistensi maupun kolaborasi yang dilakukan Pemkot Surabaya ini bukan sekadar untuk mendapatkan penghargaan.

    Tetapi, bagaimana kebijakan yang dilakukan pemkot ini benar-benar real untuk memberikan wadah dan memenuhi hak-hak anak secara berkelanjutan.

    “Sehingga berdasarkan penilaian itu yang kemudian tim dari pusat kembali memberikan predikat Kota Layak Anak Kategori Utama kepada Surabaya,” papar Antiek. (ade/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas