Politik

Komisi D DPRD Desak Pemkot Surabaya Segera Revisi Perda Perlindungan Anak

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Banyaknya anak yang menjadi yatim atau yatim piatu karena orang tuanya meninggal akibat terdampak Covid-19. Terkait hal itu, tentang perlindungan anak, komisi D DPRD Kota Surabaya menanggapi hal itu.

Selain itu, meskipun Pemkot Surabaya hingga saat ini juga masih terus mendata untuk memberikan intervensi berupa permakanan, asrama, hingga beasiswa untuk anak yang terdampak Covid-19 karena orang tuanya meninggal.

Baca Juga:

    Namun juga, perlu adanya payung hukum baru bagi perlindungan anak korban non bencana alam Covid-19.

    Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah, mendesak Pemkot Surabaya, untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

    Advertisement

    “Dalam PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus lalu, ada pasal yang membahas soal perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana non alam seperti pandemi Covid-19,” kata Khusnul Khotimah, Jumat (27/08).

    Lanjut Khusnul menjelaskan, Setelah terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini, kami mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi perda perlindungan anak yang sudah ada.

    “Sebab perda yang ada saat ini belum ada perlindungan anak korban bencana non alam seperti Covid-19,” ujarnya.

    Menurut Khusnul anak-anak yang ditinggalkan orang tua karena meninggal Covid-19 ini harus segera mendapatkan intervensi dari pemerintah.  Apalagi jumlah anak yang menjadi korban pandemi jumlahnya kurang lebih 1.400 anak di Surabaya.

    Advertisement

    Lebih lanjut lagi legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, revisi perda ini berasal dari usulan pemkot atau dari inisiatif dewan.

    Kata dia yang penting revisi Perda Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2011 bisa segera disesuaikan dengan PP terbaru yakni PP 78 Tahun 2021.

    “Anak yang menjadi korban pandemi Covid-19 ini harus segera ditangani Pemkot Surabaya. Pak Wali Kota ingin agar anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 ditampung di asrama. Namun tentu saja dilakukan pendekatan secara persuasif melalui kunjungan ke rumah anak tersebut terlebih dahulu,” terangnya.

    Selain intervensi program berupa pendidikan, Khusnul juga mengusulkan agar data anak tersebut bisa di entri di database milik Pemkot Surabaya.

    Advertisement

    Lebih lanjut Ia menambahkan dari data tersebut nantinya bisa terus bersama-sama dipantau. “Kita upayakan memenuhi kebutuhan dari anak-anak tersebut. Nah untuk mengatur itu semua, perlu ada payung hukumnya yakni perda perlindungan anak ini,” paparnya.

    Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan bahwa pemkot akan memastikan hak-hak anak-anak itu terpenuhi. Seperti, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan hak kesehatan.

    “Kita pastikan mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Tentunya kesehatannya juga, mereka harus mendapatkan intervensi kesehatan, termasuk hak pengasuhan,” ucapnya.

    Lebih lanjut lagi ia menambahkan, seperti yang disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahwa mereka harus ada keluarga yang bisa mengasuh, bisa melindungi, menjaga. “Kalau tidak, maka pemkot akan memberikan tempat (asrama) yang bisa digunakan anak tersebut untuk tinggal,” tambahnya.  (ade/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas