SEKITAR KITA

52 KA Lokal dari Daop 8 Beroperasi Kembali, Anak 12 Tahun Belum Diizinkan Naik

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Persyaratan tersebut, yakni vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perlaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. 

Baca juga:

    “Anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR atau Antigen dan STRP atau surat tugas atau keterangan perjalanan lainnya,“ tambah Luqman, Rabu (22/09/2021).

    Untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, kata Luqman, PT KAI memberikan kemudaan dengan Aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran covid 19.

    Advertisement

    “Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” jelasnya.

    Adapun kereta api lokal yang kembali beroperasi, diantaranya Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP. Jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI ACCESS. (ade/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas