Pemerintahan
Pedagang di Surabaya Boleh Buka hingga 24.00, Wali Kota Eri Ingatkan untuk Saling Menjaga
Memontum Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan bahwa aktivitas berjualan pedagang yang membuka barang dagangannya mulai 18.00 WIB, diperbolehkan hingga 24.00 WIB. Kebijakan baru ini, tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.
“Saya sampaikan ke teman-teman Satpol dan kecamatan, waktunya kita kuatkan lagi perekonomian. Teman-teman Satpol, Linmas dan kecamatan jaga di sana untuk mengawasi. Bukan untuk menutup dagangan (pedagang, red), tapi menjaga protokol kesehatan (prosedur, red),” kata Wali Kota Eri, Kamis (23/09/2021).
Baca juga:
Wali Kota Eri mengungkapkan, saat ini waktunya roda perekonomian di Surabaya, bergerak. Untuk memastikan ekonomi di Surabaya tetap stabil, maka yang bisa menjaga adalah warganya sendiri.
“Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga adalah warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya, baik yang beli atau yang jualan,” ujarnya.
Selain itu, Eri mengaku senang ketika para pedagang di Surabaya, sudah ramai pembeli. Sebab, itu artinya geliat perekonomian di Kota Pahlawan berjalan. Namun, dirinya berharap, pedagang itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Sebetulnya begini, kalaupun ekonomi jalan, kami ikut senang. Soalnya, ekonomi bergerak. Tapi, tolong jogoen (jaga) prokesnya. Jogoen (jaga) jaraknya, ini yang akan kita tekankan,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapan, petugas di lapangan itu fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka, bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup para pedagang.
“Makanya saya sampaikan, jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimana pun, itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak. Saya kembalikan ke warga. Tolong dijogo (dijaga) dengan pakai masker,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya juga menambahkan, bahwa pemerintah harus menggunakan pendekatan persuasif ketika menjumpai pelanggaran prokes. Jangan sampai, ketika petugas menemui keramaian pedagang, kemudian langsung diobrak dan dilarang berjualan.
“Sudah waktunya ekonomi bangkit. Ojok sampe moro-moro gak oleh dodolan, ditutup kabeh (Jangan sampai tiba-tiba tidak boleh jualan, ditutup semuanya),” tambahnya. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas