SEKITAR KITA
15 Persil Bangunan di Surabaya Dirobohkan untuk Pedestrian dan Saluran Air
Memontum Surabaya – Sebanyak 15 persil bangunan dirobohkan, atau total 24 persil bangunan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya. Perobohan bangunan itu, setelah Pemkot Surabaya melakukan pembebasan lahan dan sempat terhenti akibat naiknya angka kasus positif Covid-19.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati, menerangkan bahwa pembebasan lahan di Jalan Wonokromo Kota Surabaya, sempat tertunda tiga kali berturut-turut. Hasilnya, akhirnya 15 persil bangunan resmi dirobohkan atau memiliki total konsinyasi sebanyak Rp 1.114.890.000.
“Total yang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebanyak 24 bangunan stand. 9 bangunan sudah mengambil konsinyasi dengan total Rp 671.803.00. Kemudian, yang belum mengambil konsinyasi ada 15 bangunan dan hari ini memang penetapan eksekusinya untuk dirobohkan,” terang, Ira Tursilowati, Senin (18/10/2021).
Baca juga:
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
- Lepas Khafilah MTQ Jatim, Pj Gubernur Adhy Motivasi Peserta Bisa Juara Umum
- Pj Gubernur Adhy Lakukan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri
Selain itu, Ira menjelaskan, bahwa pada tahun 2019, pihaknya akan memberikan konsinyasi. Namun, 15 persil bangunan tersebut merasa keberatan hingga mengajukan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mereka melakukan gugatan kepada PD Pasar Surya dan PU. Prosesnya masih berjalan dan pembuktian yang berkaitan dengan permohonan menghentikan kegiatan pengadaan tanah. Namun tidak ada putusan jelas, maka kita jalan terus (eksekusi),” jelasnya.
Lebih lanjut Ira mengaku, jika Pemkot Surabaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang memiliki 15 persil bangunan tersebut dan memberikan ganti rugi. “Luas lahan memang beda-beda, Kita akan berikan ganti rugi, karena dari rencana awal akan diberikan ganti rugi kepada PD Pasar Surya, dengan mekanismenya memang ada pengembalian aset atau ganti rugi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati, mengatakan bahwa 15 persil bangunan yang dirobohkan akan dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dengan panjang 300 meter. “Pelebaran jalan kurang 5 meter untuk pedestrian dan saluran air,” ujar Erna.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pelebaran jalan tersebut merupakan kelanjutan dari proyek pelebaran jalan frontage arah Bundaran Waru Cito hingga Jembatan Sawunggaling, yang memiliki panjang 43 km.
“Ini lanjutan frottage, tinggal ini saja. Khususnya disini ada masalah, yakni PD Pasar Surya menganggap bahwa ini masuk kedalam asetnya. Tetapi warga merasa tinggal sejak lama. Akhirnya kami melakukan konsinyasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah melakukan banyak upaya sejak tahun 2020. Pada 23 Desember 2020 Pemkot Surabaya melakukan rapat terkait perhitungan besaran sewa untuk bangunan stand no 13 atas nama Noer Usman (berdasarkan surat dari PD Pasar Surya Surabaya).
Kemudian, pada 23 Februari 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun tertunda. Pada 19 Mei 2021 Pemkot Surabaya melalui Kelurahan Wonokromo dan Kecamatan Wonokromo menawarkan rusunawa terhadap warga yang akan dilakukan eksekusi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, hanya atas nama Nur Hasan yang telah menerima dan menempati rusunawa Keputih. Sedangkan lainnya, menolak.
Sehingga, pada 25 Mei 2021 Pemkot Surabaya berencana melakukan eksekusi namun kembali tertunda. Selanjutnya, pada 7 September 2021 terjadi proses mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pemkot Surabaya akan menyiapkan surat pengantar pengambilan uang konsinyasi, apabila sudah ada kesepakatan damai antara PD Pasar Surya Surabaya dengan warga.
“Lalu, pada 1 Oktober 2021, menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Surabaya, perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan Pemkot menyampaikan agar warga dapat membongkar sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, katanya, penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 November 2020 dengan total 14 stand dan 14 Januari 2021 dengan total 1 stand. “Hasilnya, total 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo berhasil dirobohkan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya,” ujarnya. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas