Hukum & Kriminal
Mahasiswa Siwalankerto Berlebaran di Tahanan
Memontum Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya sukses menggagalkan peredaran ganja seberat 1 Kg. Daun memabukan itu diamankan dari tersangka Irsyad Khamami, mahasiswa yang beralamat di Jalan Siwalankerto Utara RT 03/ RW III, Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya.
Barang haram itu sebelumnya dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman. Kesabaran petugas diuji karena tersangka sempat memerintahkan petugas kurir membatalkan sejumlah titik pengiriman melalui handphone (HP). Tersangka minta petugas kurir kirim ke kawasan Injoko. Namun ketika petugas kurir setengah perjalanan menuju Injoko, tersangka kembali telepon dan minta petugas mengembalikan ke kantor pusat perusahaan jasa hantaran di kawasan Raya Juanda.
Namun proses pengiriman berhasil digagalkan di frontage road sisi timur, tepatnya sekitaran Siwalankerto.
Plt. Kepala BNNK Surabaya Damar Bastian mengatakan, penangkapan tersangka melalui pengendusan digital cukup lama, sekitar 1 minggu. Berkat kesabaran, petugas berhasil mengungkap, Minggu (19/5) petang.
“Keberhasilan ini juga atas kerjasama dengan BNNP. Tim gabungan berhasil setelah mencurigai seseorang yang mengendarai motor yang mengiringi petugas kurir jasa hantaran. Selanjutnya tim mengikuti lalu menghentikan, di Halaman ATM BRI Siwalankerto.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati stoples plastik warna merah, yang di dalamnya terdapat bungkusan ganja seberat 1 kg.
Pengembangan kasus dilakukan dengan mengeler tersangka ke rumahnya. Ternyata di dalamnya diamankan bubuk daun keratom yang diindikasikan kuat mengandung unsur narkoba. Cuman petugas belum memastikan karena perlu uji laboratorium.
Barang bukti yang diamankan, 1 kg ganja, 1 unit sepeda motor Mio Soul putih Nopol W-6528-VM. “Saat ini masih dilakukan pengembangan jaringan di atasnya,” kata Damar, Minggu (19/5) malam.
Kepada petugas, tersangka mengaku ganja dipesan dari temannya di Jakarta dan dikirim melalui jasa hantaran. “Saya pakai sendiri,” aku tersangka.
Menyimak pengakuan tersebut, Damar tidak mempercayai. “Modus tersangka selalu seperti itu, mengaku dipakai sendiri agar jaringannya aman,” kata Damar. (ano/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas