Hukum & Kriminal
Polisi Resmi Limpahkan Berkas Gus Nur Ke Kejati
Gus Nur : Itu Sudah Kodrat Saya
Memontum Surabaya – Berkas tersangka Sugi Nur Raharja atau kerap disapa Gus Nur terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan cek kesehatan kepada tersangka. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jatim.
“Hari ini saudara Sugi Nur Raharja, kita melakukan cek kesehatannya di RS Bhayangkara. Kita sudah menyerahkan pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat ke Kejaksaan tinggi Sesuai dengan surat yang ada atas nama Sugi Nur Raharja laki-laki kelahiran Banten 11 Februari 1974,” kata Barung.
Masih Barung, setelah semua berkas terpenuhi (P21) dan dikirimkan ke Kejati Jatim, maka kasus Gus Nur selanjutnya akan menjadi tanggung jawab dan kewenangan penuh oleh Kejaksaan.
Kendati demikian, kepolisian siap melakukan pengamanan kepada Gus Nur untuk menjalani sidang yang dilakukan nanti di Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau Pengadilan Negeri Surabaya.
“Penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan sehingga yang kita tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita Kejaksaan. Namun tetap kita akan menunggu dari Kejaksaan apakah butuh yang namanya pengamanan dan pengawalan dalam rangka menetapkan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya, di Sidoarjo,
Gus Nur menyebut jika kasus yang tengah menjeratnya itu ialah kodrat dari Tuhan yang harus dijalani.
“Udah naik P21 ini barusan dari kejaksaan. Alhamdulilah itu sudah kodrat dari Allah kita jalani,” ujarnya saat konfirmasi.
Gus Nur meyakini dirinya memiliki satu pegangan, yakni memohon kutukan kepada Tuhan untuk dijatuhkan kepada orang yang salah atau dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.
“Aku cuma ada satu pegangan mubahalah, percaya nggak percaya mubahalah. Kalau aku salah kalau aku adu domba kalau aku fitnah kalau aku musuh negara kalau aku penjilat. Kalau aku memanfaatkan situasi ini kalau aku cari makan disini, tujuh turunan pun aku dilaknat oleh Allah,” tegasnya.
Mantan kiai Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut jika tudingan ini berbanding terbalik, maka ia mendoakan siapa yang menuduhnya akan mendoakan tujuh turunannya diampuni oleh Tuhan.
“Tapi kalau termyata kalian yang salah atau kalian yang dsolim dan berkhianat insyaallah tujuh turunanmu diampuni oleh Allah. Kriminalisasi, kalau anda nanya ke saya ya iya. Ini khodo’ dan kodrat saya harus jalani inii Insyaallah. Mungkin dua minggu lagi sidang insyaallah,” bebernya.
Diketahui, Gus Nur disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (sur/ano/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas