Hukum & Kriminal

Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan

Diterbitkan

-

M. Sa’i Rangkuti. SH.MH dan Beni Syahputra, SH, pengacara yang tergabung di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, setelah mengajukan blokir sertifikat atas nama Budi Hartono Sidarta (fan)
M. Sa’i Rangkuti. SH.MH dan Beni Syahputra, SH, pengacara yang tergabung di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, setelah mengajukan blokir sertifikat atas nama Budi Hartono Sidarta (fan)

Memontum Surabaya – Setelah melapor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah milik Vivi Damayanti pengacara yang tergabung dalam Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates mengajukan blokir sertifikat ke BPN Kota Surabaya .

Kasus ini bermula ketika tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya di pagar oleh orang suruhan Budhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Atas sengekata ini Vivi meminta pendapingan hukum kepada pengacara yang tergabung Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates. Mereka M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH.

“ Dengan sejumlah barang bukti, kami mohon perlindungan dan melapotkan kasus pemagaran tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dengan tafsiran harga Rp 9 M ke Polrestabes Surabaya,” terang M. Sa’i Rangkuti.

Advertisement

Budi Hartono Sidharta dilaporkan karena memagari pekarangan Vivi Damayanti tanpa perintah eksekusi, dan tanpa ada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum , sehingga perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan yang betentangan dengan hukum.

BACA : Law Office Sa’i Rangkuti Perkarakan Budhi Hartono Sidharta, Pagari Pekarangan Vivi Damayanti Tanpa Perintah Eksekusi

Selain melakukan laporan polisi, Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan juga melakukan pemblokiran sertifikat nomor 223 yang katanya atas milik Budi Hartono Shidarta.

“ Dengan adanya pemblokiran tersebut, pihak Budi Hartono Sidarta, tidak bisa mengalihkan dan atau menjual tanah dan Bangunan, yang masih melekat hak-hak Perdata Vivi diatas tanah yang diakui milik Budi Sidarta tersebut,” ungkap M. Sa’i Rangkuti didampingi Beni Syahputra. (fan/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas