SEKITAR KITA
Ahli Mikrobiologi Sebut Varian MU Kebal Antibodi
Memontum Surabaya – Virus Covid-19 varian MU masih menjadi perbincangan hangat di kalangan peneliti dan petugas medis. Menurut para ahli, varian virus ini masuk dalam kategori Variant of Interst (VoI).
Ketua Perhimpunan Pengendalian Infeksi (Perdalin) Surabaya atau Dewan Pakar Satgas Covid-19 Jatim, dr Agung Dwi Wahyu Widodo, mengatakan virus ini sebenarnya sudah terdeteksi dengan baik pada awal tahun 2021. Sekarang, virus tersebut telah menyebar di 46 negara.
Baca juga:
Ahli Mikrobiologi Klinik Dr Soetomo Surabaya, itu juga menjelaskan bahwa karakterikstik varian virus ini sama dengan gejala klinis varian virus lainnya. “Hampir sama ya sebenarnya, yaitu flu, radang tenggorokan, batuk, sesak napas, nah ini yang ditemukan,” kata Agung, Senin (20/09/2021).
Selain itu, terangnya, varian MU ini ada kemiripan dengan varian Gamma dan Lamda. Virus ini juga ada indikasi menurunkan anti bodi. Dari beberapa penelitian para ahli, bahwa varian MU dapat menghindari plasma konvalesen dari pasien dan serum pasien.
“Ini kan cukup berbahaya. Kalau menghindari anti bodi tentu ada hubungan relasi klinis dengan adanya pemberian vaksin pada pasien,” jelas Agung.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, meskipun kasta virus ini tergolong rendah atau tidak terlalu bahaya daripada varian Delta yang masuk kategori Variant of Concern (VoC). Virus ini perlu diantisipasi, dengan cara melakukan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) atau warga asing yang masuk ke Indonesia.
“Ada karantina yang harus diperhatikan. Masa karantina PMI dan warga asing yang masuk Indonesia harus dilakukan selama 12 seperti standart di negara-negara lain,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dengan karantina dan dilakukan Swab PCR. Sehingga, diketahui atau mencurigakan tertular virus varian baru maka tindak lanjutnya harus dilakukan Whole Genum Squencing (WGS).
“Untuk karantina, ada aturan mainnya. Idealnya antara menggunakan masa inkubasi pendek selama lima hari dan masa inkubasi panjang selama 14 hari,” ujarnya.
Sementara itu, dirinya menambahkan, jika melihat di negara lain, itu menggunakan aturan 14 hari. Karena negara tersebut sangat berhati-hati sekali. Kalau tidak diperhatikan baik-baik, ditakutkan akan lolos dan membahayakan kita semua.
Dr Agung mengaku, hingga detik ini varian MU dinyatakan belum ada dan belum terdeteksi di Indonesia. “Hal itu harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menerapkan Prokes ketat,” tegasnya. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas