SEKITAR KITA
Asal Sesuai Prokes, Tak Ada Larangan Pedagang Berjualan di Hi-Tech Mall Surabaya
Memontum Surabaya – Sebelum adanya PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Namun, sesuai aturan dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. Secara umum, dari awal pandemi kita perbolehkan untuk buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga, mereka kemudian melakukan penjualan secara online.
Baca juga
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
- Lepas Khafilah MTQ Jatim, Pj Gubernur Adhy Motivasi Peserta Bisa Juara Umum
- Pj Gubernur Adhy Lakukan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri
Ditambahkan Taufik, seiring berjalannya waktu, Pemerintah Pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mall atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Dengan ketentuan, Prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.
Karenanya, lanjut Taufik, Pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya, kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP Prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.
“Intinya, tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting, tidak menimbulkan kerumunan. Sehingga kemudian dilakukan pengetatan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, menjelaskan bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. “Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung,” kata Irvan.
Di dalam SOP tersebut, tambahnya, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik itu untuk pengunjung, pemilik, pengelola, paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan atau pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.
“Apabila pengunjung atau karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan atausertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall,” terangnya.
Lebih lanjut Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. “Pemilik, pengelola hingga paguyuban pedagang Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai atau stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan atau minum di tempat atau gerai atau stan makanan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Irvan menambahkan, bahwa pemilik atau pengelola atau paguyuban pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.
“Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir,” paparnya. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas