SEKITAR KITA

Asal Sesuai Prokes, Tak Ada Larangan Pedagang Berjualan di Hi-Tech Mall Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Sebelum adanya PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengizinkan pedagang Ex Hi-Tech Mall melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Namun, sesuai aturan dilakukan dengan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Taufik Siswanto, mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. Secara umum, dari awal pandemi kita perbolehkan untuk buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga, mereka kemudian melakukan penjualan secara online.

Baca juga

Advertisement

Ditambahkan Taufik, seiring berjalannya waktu, Pemerintah Pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mall atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Dengan ketentuan, Prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.

Karenanya, lanjut Taufik, Pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya, kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP Prokes kegiatan di Ex Hi-Tech Mall. SOP tersebut, sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.

“Intinya, tidak ada larangan berdagang di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall. Namun yang penting, tidak menimbulkan kerumunan. Sehingga kemudian dilakukan pengetatan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, menjelaskan bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di Ex Hi-Tech Mall telah rampung. “Jadi SOP Prokes untuk aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mall sudah rampung,” kata Irvan.

Di dalam SOP tersebut, tambahnya, mengatur beberapa pedoman aktivitas kegiatan di dalam gedung Ex Hi-Tech Mal. Baik itu untuk pengunjung, pemilik, pengelola, paguyuban pedagang, hingga karyawan. Salah satunya, mewajibkan setiap karyawan atau pengunjung yang akan masuk ke area mal menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksin.

Advertisement

“Apabila pengunjung atau karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan atausertifikat vaksin, maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam area mall,” terangnya.

Lebih lanjut Irvan mengungkapkan, bahwa dalam SOP itu juga telah diatur mengenai jumlah kapasitas orang yang berada di dalam gedung maksimal 25 persen. “Pemilik, pengelola hingga paguyuban pedagang Hi-Tech Mall mewajibkan seluruh pemilik gerai atau stan produk makanan siap saji tersedia dalam bentuk kemasan. Dan, tidak diperkenankan untuk makan atau minum di tempat atau gerai atau stan makanan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Irvan menambahkan, bahwa pemilik atau pengelola atau paguyuban pedagang ex Hi-Tech Mall, juga wajib mengoptimalkan pembayaran secara non tunai.

“Jadi pemilik gerai atau stan juga wajib untuk menyediakan nampan, baki atau tempat sebagai sarana untuk serah terima uang pembayaran tunai di kasir,” paparnya. (ade/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas