Pemerintahan
Bebas Surat Ijo Jika Semua Urusan Retribusi Bisa Dihapus

Memontum Surabaya – Rapat panitia khusus (Pansus) retribusi yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya masih belum ada pembahasan mengenai surat ijo dan urusan tanah. Pasalnya, mengenai urusan surat ijo, Ketua Pansus Retribusi, Mahfudz mencontohkan, paling tidak sama dengan yang kemarin atau diturunkan (IPT). Namun, saat ditanya apakah penghapusan surat ijo nantinya dapat dilakukan, Mahfudz mengatakan jika surat ijo bisa saja dihapus.
“Bisa saja dihapus, apa yang ga bisa dihapus. Semua bisa dihapus kalau urusan retribusi semua bisa dihapus,” kata Mahfudz di ruang Komisi B, Rabu (8/1/2020). Politisi asal Fraksi PKB menjelaskan, pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenakan retribusi. Maka, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot.
Tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi. “Pertama retribusi IPT, kedua PBB. Itu yang menjadi masalah selama ini,” ujarnya. Oleh sebab itu, Komisi B tengah memaksimalkan. Jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan maka akan diturunkan, pun penghapusan surat ijo.
“Kenapa tidak, retribusi kan. Tergantung pembahasnnya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot tapi juga masyarakat,” jelasnya.
Untuk bidang yang dikuasai pemkot, Mahfud mengatakan ada tanah pemkot yang disewa oleh swasta. Seperti Hotel Bumi yang berdiri di atas tanah pemkot. “Selain bayar izin sewa dia (penyewa) juga bayar retribusi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secra umum yang akan diatur di dalam perda perubahan no. 2 tahun 2013. “Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di Dinas Tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan,” kata Yayuk.
Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda no. 13 tahun 2010 lalu diubah pada Perda no. 2 taun 2013. Sekarang, pihaknya tengah mengajukan perubahan. (est/yan)

Pemerintahan6 tahunDana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
Komunikasi Sosial6 tahunSahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
Hukum & Kriminal7 tahunAdvokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
Pemerintahan6 tahunRSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
Pemerintahan9 bulanGubernur Khofifah Kirimkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Pulau Bawean
Pendidikan6 tahunITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
Pemerintahan10 bulanTidak Ingin Bebani Warga dengan Kenaikan Pajak, Pemkot Surabaya Lakukan Pembiayaan Alternatif
Politik9 bulanPDI Perjuangan Jatim Gelar Psikotes untuk 24 Calon DPC dan DPD Jawa Timur

















