SEKITAR KITA

Diduga Langgar Pakta Integritas, Dua Pemilik RHU di Panggil Satpol PP Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya -Satpol PP Kota Surabaya panggil dua pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kedua RHU tersebut diduga telah melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas, Sabtu (30/10/2021).

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihakny akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.

“Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas.

Advertisement

Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” kata Eddy, saat ditemui, Senin (01/11/2021).

Selain itu, Eddy juga menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.

“Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan. Termasuk mencabut perizinannya. Karena Pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00, tolong itu ditaati,” tegasnya.

Lebih lanjut Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Jika RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.

Advertisement

“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke RHU dan karyawannya, serta pengusaha lain,” terangnya.

Lebih lanjut, Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari Prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.

“Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” tegasnya. (ade/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas