SEKITAR KITA
Diduga Langgar Pakta Integritas, Dua Pemilik RHU di Panggil Satpol PP Surabaya
Memontum Surabaya -Satpol PP Kota Surabaya panggil dua pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Kedua RHU tersebut diduga telah melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas, Sabtu (30/10/2021).
Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan pihakny akan menindak tegas dua RHU tersebut jika diketahui lagi melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.
“Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas.
Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” kata Eddy, saat ditemui, Senin (01/11/2021).
Selain itu, Eddy juga menegaskan, Satpol PP Kota Surabaya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.
“Kalau masih melebih jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan. Termasuk mencabut perizinannya. Karena Pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00, tolong itu ditaati,” tegasnya.
Lebih lanjut Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Jika RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.
“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke RHU dan karyawannya, serta pengusaha lain,” terangnya.
Lebih lanjut, Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari Prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU.
“Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” tegasnya. (ade/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas