Pemerintahan
DPRD Surabaya, Harapkan Dewan Pendidikan Surabaya Perbaiki Mutu Pendidikan
Memontum Surabaya – DPRD Surabaya mengharapkan dewan pendidikan Surabaya yang terpilih dapat berperan maksimal untuk memperbaiki mutu pendidikan di Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti menuturkan, dewan pendidikan hakikatnya menjadi representasi masyarakat dalam menyuarakan persoalan pendidikan kota.
Dalam konteks ini, menurut dia, dewan pendidikan memiliki peran vital sebagai mitra strategis bagi pemerintah kota, DPRD Surabaya dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk memberikan pertimbangan dan masukan terhadap peraturan-peraturan yang dirumuskan di daerah.
“Semoga terpilih dewan pendidikan Surabaya yang berperan maksimal dalam perbaikan mutu Pendidikan di Surabaya,” ujar dia, Minggu (23/2/2020). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga memberikan catatan mengenai rekrutmen calon anggota Dewan Pendidikan Surabaya Tahun 2020 yang dibuka dinas pendidikan setempat. Pembukaan rekrutmen dimulai pada 18-28 Februari 2020 terlambat karena masa bakti dewan pendidikan sebelumnya telah habis sejak 30 Oktober 2019.
“Artinya, selama lebih dari tiga bulan terjadi kekosongan kepengurusan dalam dewan pendidikan,” kata dia.
Dia menuturkan, keterlambatan proses rekrutmen tersebut tentu harus ditebus dengan membentuk Dewan Pendidikan Surabaya periode 2020-2025 yang lebih baik dari periode sebelumnya dan menyelenggarakan peran, tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasar UU Sistem Pendidikan Nasional, lanjut dia, dewan pendidikan merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan pendidikan dimaksudkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam perbaikan mutu pendidikan.
“Dewan pendidikan tidak boleh menjadi humas dinas pendidikan atau sub bidang yang diatur oleh dinas pendidikan dan harus berani menyuarakan persoalan pendidikan dengan tepat,” katanya.
Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan pasal 129 ayat 1, dewan pendidikan punya peran penting yakni pemberi pertimbangan dalam rangka penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Selain itu, lanjut dia, sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan serta sebagai mediator antara pemerintah daerah dan DPRD dengan masyarakat.
“Kebijakan penyelenggaraan pendidikan, fokus pada dua hal penting yaitu anak didik dan guru (tenaga pendidik). Kebijakan mengenai anak didik berkaitan dengan tergalinya potensi anak didik diberbagai bidang, penerimaan peserta didik baru, kurikulum, model pembelajaran, sarana dan prasarana pendidikan, beasiswa pendidikan. Kemudian, kebijakan mengenai guru meliputi indeks kesejahteraan guru, sebaran guru dan peningkatan kualitas guru,” pungkasnya. (ace/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas