Pemerintahan

DPRD Surabaya Minta Pemkot Sosialisasikan PSBB

Diterbitkan

-

DPRD Surabaya Minta Pemkot Sosialisasikan PSBB

Memontum Surabaya – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik pada Selasa (28/4/2020). DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi lebih cepat, intensif, massif, dan kreatif pada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan lengkap apa itu dan mekanisme teknis pemberlakuan PSBB.

“Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?,” jelasnya, Minggu (26/4/2020).

Tak hanya itu, Adi menambahkan dalam sosialisasi, perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19. Pertama, tetap di rumah atau stay at home, pakai masker, dan jaga jarak atau social distancing dan physical distancing. Termasuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Advertisement

“Juga perlu dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB,” papar Adi.

Tak hanya itu, Adi juga meminta sosialisasi ini dilakukan dengan sederhana. Di mana setiap masyarakat bisa mencernanya. Sosialisasi ini juga bisa dilakukan secara kreatif, melalui penyebaran poster hingga video dari media sosial.

“Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura. Sosialisasi itu dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik,” urainya.

Selain itu, sosialisasi ini juga harus berlangsung masif dengan melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT atau RW dan komunitas hingga pribadi warga di setiap rumah.

Advertisement

“Sosialisasi juga berlangsung sebelum penerapan PSBB dan selama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat,” jelas dia.

“Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona,” tambahnya.

Ia pun menyadari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB ini bukanlah produk hukum yang biasa. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol.

“Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pandemi COVID-19,” pungkasnya. (Ace/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas