Hukum & Kriminal

Dua Pemakai SS Dibekuk Polsek Rungkut Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Dua pelaku pemakai sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk Polsek Rungkut Surabaya, Kamis (12/08) tadi. Dua pelaku yang teridentifikasi bernama Agus Muryanto (37) asal Jalan Semolowaru, Sukolilo dan Angga (26) asal Jl Sukodami, Manyar Sabrangan, Muyorejo, ditangkap petugas di Jalan Prof Dr Mustopo atau depan RS Husada Utama, dengan barang bukti 0,34 gram SS.

Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa pengungkapan keduanya berawal adanya informasi masyarakat, tentang adanya gerak gerik keduanya yang mencurigakan. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mendapati keduanya berikut barang bukti.

Baca Juga:

    “Saat ditangkap, barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di saku tersangka AM,” ujarnya, Kamis (12/08) tadi.

    Iptu Djoko menambahkan, dari hasil penyidikan kedua pelaku, diketahui bahwa SS itu dibeli dari seorang tersangka lain di Jalan Kunti. “Mereka membeli satu poket sabu-sabu itu dengan cara patungan Rp 100 ribu. Kepemilikannya, pun diakui kedua tersangka,” tambahnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ade/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas