Pemerintahan

Gubernur Khofifah dan Bupati Karna Apresiasi Pelaksanaan Temu Inklusi Nasional Ke-5 di Situbondo

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Kabupaten Situbondo menjadi tuan rumah Temu Inklusi Nasional Ke-5 yang berlangsung mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengusung tema ‘Berdaya dalam Keragaman Menuju Indonesia Inklusif 2030’. Acara dua tahunan yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Safi’iyah Sukorejo, dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (01/08/2023) tadi.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah memuji pelaksanaan Temu Inklusi Nasional Ke-5, yang berlangsung sukses. Menurutnya, acara tersebut harus menjadi momentum dalam memberdayakan penyandang disabilitas.

“Artinya dari yang awalnya memberikan bantuan, belas kasih, itu kemudian berubah menjadi Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Karena ini terkait dengan hak-hak dasar mereka. Hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan seterusnya itu yang menjadi PR kita bersama,” kata Gubernur Khofifah.

Pihaknya berharap di tahun 2030, inklusif benar-benar terwujud di Indonesia. “Mari kita kawal bersama-sama 11 poin rekomendasi Temu Inklusi Nasional Ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi’iyah Sukorejo ini. Dengan begitu, penyandang disabilitas bisa mendapat hak-hak yang sama,” tegasnya.

Advertisement

Mantan Mensos RI ini menilai, Temu Inklusi Nasional sangat penting diselenggarakan. “Jadi acara ini untuk mengingatkan kembali memori bangsa bahwa ada bagian dari masyarakat yang memang masih terus didorong untuk mewujudkan kesetaraan perlakuan terhadap mereka,” imbuhnya.

Baca Juga :

Dirinya berharap, Temu Inklusi Nasional kali ini bisa membangun harmonisasi antara penyandang disabilitas dengan semua sektor dengan tujuannya untuk kesetaraan perlakuan.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dikesempatan sama menyampaikan, Temu Inklusi Nasional Ke-5 ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Situbondo. “Temu inklusi ini adalah tinta emas yang kesekian kalinya yang ditorehkan oleh Pondok Pesantren Salafiyah Safi’iyah dalam mempelopori kegiatan-kegiatan yang sifatnya nasional,” kata Bupati Karna.

Untuk diketahui, Temu Inklusi Nasional ke-5 ini menghasilkan 11 poin rekomendasi untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Jokowi). 11 poin rekomendasi tersebut anatara lain, pertama, agar inklusi penyandang disabilitas sebagai arus utama di semua sektor dicantumkan sebagai bagian dalam RPJPN Menuju Indonesia Emas tahun 2045, yang penjabaran pelaksanaannya diterjemahkan melalui rencana aksi nasional dan daerah penyandang disabilitas.

Advertisement

Kedua, agar memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong terbentuknya peraturan daerah serta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas di setiap provinsi dan kabupaten/kota, melalui proses penyusunan yang partisipatif. Ketiga, agar memfasilitasi perwujudan perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas, termasuk afirmasi terhadap akses pembiayaan bantuan hukum, anggaran pendampingan, serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Keempat, Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas dan kerentanan yang berlapis, serta percepatan penyusunan peraturan pemerintah yang berpihak pada penyandang disabilitas. Kelima, agar Presiden menginstruksikan pembangunan IKN dengan konsep desain universal dan aksesibilitas yang terintegrasi untuk menjadi model bagi pengembangan aksesibilitas infrastruktur di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.

Keenam, agar menegaskan aturan untuk mempercepat perwujudan Desa, Kabupaten dan Kota Inklusif hingga wilayah 3T. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan layanan dasar dan sarana publik yang mudah diakses penyandang disabilitas.

Ketujuh, agar Presiden menginstruksikan kepada BPS dan Kementerian terkait untuk mempercepat pembentukan data penyandang disabilitas satu sistem dalam satu data Indonesia. Yang akan memudahkan perencanaan di semua sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Advertisement

Delapan, agar mengeluarkan kebijakan afirmasi perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi, jaminan pembiayaan dan penerimaan dan fasilitasi pendidikan termasuk melalui pembentukan unit layanan disabilitas di bidang pendidikan. Jaminan ketenagakerjaan termasuk akses pelatihan, jalur afirmasi, dan pembentukan unit layanan disabilitas di sektor ketenagakerjaan, serta perluasan jaminan pembiayaan kesehatan bagi Penyandang disabilitas dan perluasan manfaat jaminan alat bantu serta layanan kesehatan yang inklusif. Pelaksanaan jaminan tersebut agar merata penjangkauannya hingga mereka yang tinggal di panti-panti rehabilitasi.

Sembilan, agar Presiden melalui organisasi, tokoh, dan gerakan keagamaan menggerakkan upaya edukasi atas penerimaan, kesetaraan, penghapusan stigma disabilitas. Serta penguatan partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial keagamaan, termasuk akses pada sarana ibadah berbagai agama.

Sepuluh, agar Presiden menginstruksikan kepada BNPB dan pihak terkait agar melakukan upaya-upaya terukur dalam memastikan pelindungan penyandang disabilitas dalam situasi bencana, darurat kemanusiaan, kondisi atas dampak perubahan iklim, pengurangan risiko bencana maupun upaya pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya tersebut meliputi penyesuaian kebijakan yang ada, serta koordinasi dan kolaborasi pentahelix lintas sektor.

Sebelas, agar Presiden mengukuhkan Temu Inklusi sebagai agenda rutin yang mempertemukan masyarakat penyandang disabilitas dan masyarakat sipil lainnya, Pemerintah, akademisi, swasta, dan pihak lainnya memajukan praktik baik riset, serta inisiatif lain yang yang berkontribusi pada pewujudan inklusi disabilitas. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas