SEKITAR KITA

Ini Persyaratan Vaksinasi untuk Ibu Hamil

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, mengatakan pelaksanaan vaksinasi khusus ibu hamil ini, berlangsung sejak pagi pukul 08.00 hingga selesai, di Airlangga Convention Centre (ACC) Kampus C Universitas Airlangga Surabaya.

Selain itu, ia juga mengatakan untuk jumlah dosis Dinkes telah menyiapkan sebanyak seribu dosis Sinovac.

Baca Juga:

    “Vaksin ini penting dilakukan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) karena dari pemerintah pusat sudah ada rekomendasi untuk ibu hamil (bumil). Jadi tidak perlu khawatir untuk ikut vaksin,” kata Febria atau Feny sapaan akrabnya saat ditemui, Kamis (18/08).

    Menurut Feny, vaksinasi ibu hamil tersebut wajib dilakukan seperti pada saat mereka diwajibkan untuk tes PCR. 

    Advertisement

    Hal itu menjadi penting dilakukan, untuk meningkatkan imunitas bumil terhadap penyakit Covid-19. Apalagi ibu hamil ini merupakan golongan masyarakat yang rentan.

    “Kita utamakan untuk ibu hamil yang resiko tinggi yakni usia 35-40 tahun,” ujarnya.

    Untuk kriteria peserta, kata dia, yang disuntik vaksin itu diantaranya yakni pertama, kondisinya sehat, tidak ada penyakit penyerta (komorbid), bukan penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, lolos skrining dan usia kehamilan 13 minggu hingga 33 minggu.

    “Jadi mulai setelah 3 bulan hingga sebelum 7 bulan (trimester 2). Untuk mekanismenya kami lakukan secara undangan melalui puskesmas di masing-masing wilayah. Selanjutnya, para tenaga kesehatan yang bertugas dari RS Universitas Airlangga (RSUA),” jelasnya.

    Advertisement

    Sementara itu, lanjutnya, dari seribu peserta vaksin itu, 600 diantaranya merupakan bumil yang telah didata oleh puskesmas yang tersebar di 31 kecamatan.

    Khususnya yang mendapat pendampingan seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).

    Lalu berikutnya, untuk 400 orang ibu hamil lainnya dari dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) dan Rumah Sakit.

    “Nah untuk syaratnya membawa fotokopi KTP dan buku Kesehatan Ibu Anak (KIA),” urai dia.

    Advertisement

    Feny berpesan, meskipun ibu hamil ini sudah mendapatkan vaksin Covid-19, namun penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus tetap disiplin.

    Mengingat adanya kemungkinan tertular Covid-19.  Makanya, ia terus menekankan meskipun sudah vaksin ibu hamil tetap harus tetap menerapkan prokes. “Vaksin ini bukan berarti tidak bisa tertular, tetapi kalau sudah divaksin tubuh kita sudah memiliki kekebalan di dalam tubuh,” ujar Feny. (ade)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas