Hukum & Kriminal

Kapolda Jatim Siap Copot Anggota Kepolisian jika Langgar Kode Etik dan Undang-Undang

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Kapolda Jatim menegaskan bahwa pihaknya siap mencopot anggota Kepolisian yang ketahuan melanggar kode etik dan undang-undang. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah mencopot tujuh orang pejabat kepolisian. Upaya itu diklaim sebagai bukti bahwa Polri membenahi pihak internalnya.

Satu diantaranya adalah pejabat di wilayah hukum Polda Jatim yakni Kapolres Nganjuk, AKBP Jimmy Tana, yang dipindahkan ke Pamen Yanma Polri. Pemisahan itu dilakukan dalam rangka evaluasi jabatan.

Baca juga:

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Alfinta, mengaku akan menegaskan bahwa Polda Jatim akan melakukan apa yang dipesankan oleh Kapolri. “Bila ada anggota yang melakukan pelanggaran di Jajaran Polda Jatim juga akan diproses baik disiplin, kode etik dan pidana,” ujar Irjen Pol Nico, Selasa (02/11/2021).

Selain itu pihaknya mengakui bahwa ada tiga anggotanya yang menjalani sidang atas kasus narkoba. Dirinya berjanji bahwa Polda Jatim akan mendampingi jalannya kasus tersebut sehingga tidak ada yang bisa lolos dari hukuman. “Kami komitmen bagi anggota yang memakai narkoba bahkan menjadi bandar narkoba, akan dipecat,” tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Irjen Pol Nico memastikan bahwa anggota kepolisian di Jawa Timur akan terus melaksanakan perintah Kapolri. Yaitu untuk melakukan pengecekan, pembinaan dan mengarahkan anggota.

“Sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga Kamtibamas melindungi dan mengayomi masyarakat dan penegakan hukum,” jelas Irjen Pol Nico.

Tak hanya itu, dia berjanji akan memberikan penghargaan kepada anggota yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik. “Tentunya kami juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, silahkan membuat “lukisan” yang indah karena kesempatan itu tidak terulang,” tegasnya.

Sementara itu, Nico berpesan bila warga Jatim menemui anggota kepolisian yang nakal atau menyalahi aturan, maka supaya langsung melaporkan ke Irwasda Polda Jatim, Bid Propam Polda Jatim dan Humas Polda Jatim. 

Advertisement

“Polda Jatim juga telah membuka Posko Aduan yang dikordinir oleh Irwasda, sehingga masyarakat bisa sewaktu-waktu melapor jika menemukan Polisi yang melanggar kode etik maupun undang-undang,” jelasnya. (ade/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas