Pemerintahan
Kejati Jatim Selamatkan Aset Rp 3 Milyar, Wali Kota Surabaya beri Penghargaan
Memontum Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir, beserta jajarannya di kantor Kejati Jatim, Jumat (03/09) tadi.
Penghargaan tersebut diberikan karena jajaran Kejati Jatim telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara.
Baca Juga:
Aset tersebut merupakan tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 254 Surabaya seluas 194,82 meter persegi yang nilainya sekitar Rp 3 milyar.
“Saya mewakili warga Kota Surabaya menyampaikan terimakasih banyak kepada Kajati Jatim dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kembalinya aset negara ini. Semoga kebaikan Bapak-Ibu sekalian dicatat sebagai amal jariyah,” kata Eri.
Selain itu, Eri menjelaskan bahwa aset itu dulu adalah kantor pemerintahan berupa kantor lingkungan Rangkah sejak tahun 1954.
Kemudian berubah menjadi kantor Kelurahan Rangkah sejak 1999. Lalu tahun 2008, ada oknum yang menguasai sisa bangunan kantor Kelurahan Rangkah itu.
Sejak itu, pemkot melakukan berbagai upaya untuk merebut kembali aset tersebut, namun masih belum berhasil.
Hingga akhrinya pada 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya mengajukan permohonan bantuan non litigasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk pengamanan aset tanah dan bangunan tersebut.
“Akhirnya, tanggal 12 Agustus 2021 Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi aset tersebut, sehingga aset ini berhasil kembali ke tangan pemkot,” ujarnya.
Lanjut Eri juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta izin untuk memohon bantuan non litigasi kembali terhadap aset-aset lain yang terancam lepas.
Lebih lanjut Eri mengatakan, setelah aset ini kembali ke tangan pemkot, maka aset ini akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan warga Kota Surabaya, misalnya bisa dibuat kantor kelurahan kembali atau kantor pelayanan lainnya.
“Karena ini letaknya di pinggir jalan raya, maka kita akan manfaatkan kembali untuk kepentingan warga Surabaya, supaya pelayanan semakin maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir mengatakan penyelamatan atau pengembalian aset negara atau daerah menjadi perhatian khusus Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam hal ini sangat berkepentingan dan berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara atau daerah, karena dikuasai pihak-pihak lain secara illegal. Ini dilakukan dalam bentuk wujud turut serta mendukung dan membangun bangsa dan negara,” kata Kajati Jatim.
Yang paling penting, kata dia, dalam penyelamatan itu bukan nilainya yang mencapai Rp 3 milyar atau lebih, namun yang paling penting adalah semangat dari semua pihak dalam menyelamatkan aset tersebut.
Selain itu, ia juga bersyukur karena berkat sinergi antara jajaran Pemkot Surabaya dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya aset yang terancam lepas bisa kembali ke tangan pemkot. “Jadi, jika kami diberikan surat lagi untuk mengurus aset yang masih dikuasai pihak ketiga, kami siap untuk menyelesaikan,” tegasnya. (ade/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas