Pemerintahan

Kesejahteraan Guru Honorer Surabaya Temui Titik Terang, Wawali Whisnu Sakti: Sistem Penggajian Bisa Diambil Dari Bopda

Diterbitkan

-

Kesejahteraan Guru Honorer Surabaya Temui Titik Terang, Wawali Whisnu Sakti Sistem Penggajian Bisa Diambil Dari Bopda

Memontum Surabaya – Kesejahteraan guru honorer di Surabaya mulai menemui titik terang. Khususnya bagi tenaga pendidik di sekolah swasta. Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, sistem penggajian bagi guru honorer di sekolah swasta bisa diambil dari bantuan operasional pendidikan daerah (BOPDA).

’’Bisa diajukan untuk sementara tidak apa-apa. Karena kan untuk operasional sekolah juga. Boleh,’’ katanya saat ditemui diruang kerja, Kamis (27/2/2020). Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, dikatakan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buan, juga mulai melakukan langkah pendataan terhadap guru-guru honorer di sekolah swasta.

Terutama, bagi sekolah swasta yang tidak mampu membayar gaji guru honorer atau tenaga tambahan yang direkrut. Caranya, pihak sekolah bisa mengajukan guru honorer maupun tenaga baru yang direkrut ke Dindik Kota Surabaya

’’Seperti sekolah swasta yang kekurangan siswa, pembayaran tenaga pendidik bisa dari APBD. Diluar BOPDA,’’ terangnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bidang Sekolah Dasar Dindik Surabaya, Muhammad Aries Hilmi membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, kondisi kesejahteraan guru honorer di Surabaya lebih baik dibandingkan daerah lain.

’’Kalau di Satuan Pendidikan Sekolah Negeri sudah UMK Semua. Kalau swasta kan bergantung kepada Yayasan,’’ kata dia.

Selain BOPDA, sekolah swasta juga mendapat tunjangan perbaikan penghasilan. Besarannya Rp 1 juta setiap bulan.’’Namun harus memenuhi persyaratan dan kualifikasi,’’ kata Aries.

Para guru honorer di sekolah swasta bisa mengajukan melalui Dindik Surabaya. Syaratnya, merupakan guru tetap yang diakui oleh Yayasan Sekolah. Selain itu, memiliki pengalaman mengajar di sekolah tersebut selama dua tahun.

Advertisement

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), juga menjadi syarat mutlak.’’Asal bisa memenuhi persyaratan. Alhamdulilah tingkat kesejahteraan guru honorer bisa tercover,’’ terang Aries.

BOPDA dari Pemerintah Pusat sendiri diketahui sudah cair pada tanggal 17 Februari kemarin. Distribusi pencairan dana tersebut langsung dari pusat kepada Pemprov Jatim untuk selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing sekolah. (ace/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas