Pemerintahan
Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Benahi Regulasi Reklame
Memontum Surabaya – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyatakan, regulasi reklame di Surabaya harus dibenahi lagi sehingga penataan videotron berjalan baik.
Oleh karena itu, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menilai wacana mengganti reklame konvensional dengan videotron di Surabaya cukup baik. Akan tetapi, hal penting harus tetap menjaga estetika keindahan kota.
“Kehadiran videotron di Surabaya nantinya harus ada jarak, satu titik dengan titik pemasangan videotron lainnya,” tutur anggota Komisi A DPRD Surabaya, Ghofar Ismail di Surabaya, Kamis ( 27/2/2020).
Ia menuturkan, pemasangan videotron tidak kumpul dalam satu lokasi saja, sehingga akan mengurangi estetika tata kota. Ia ibaratkan satu titik videotron dipasang dalam satu jalur saja, sehingga tidak bergerombol.
“Kenapa harus berjarak, agar terlihat tidak semrawut, dan masyarakat bisa memahami saat melihat iklan yang ada di videotron tersebut,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia menuturkan, reklame berbentuk videotron haruslah berukuran lebar atau besar agar pengendara bisa melihat dengan jelas, yang pada akhirnya konsumen atau masyarakat bisa tertarik dengan produk layanan iklan yang terpasang di videotron.
Selain itu, kata Ghofar, lampu penerangan videotron harus maksimal disesuaikan dengan kondisi jalan, jangan sampai pengendara terganggu dengan keberadaan lampu videotron di Surabaya.
Untuk menata keberadaan videotron jika reklame konvensional diganti, lanjut dia, maka harus ada aturan jarak dan lokasi dimana sebaiknya videotron dipasang dengan tujuan tidak merubah estetika kota yang selama ini dibangun.
Ghofar kembali mengatakan penggunaan videotron saat ini memang cukup efektif untuk menggaet konsumen, dan sangat bagus di saat Kota Surabaya ini sedang menuju industri 4.0, yang semua serba digital.
“Saya pikir ini bentuk inovasi di Kota Surabaya, karena memang di negara-negara maju reklame sudah berbentuk videotron,”pungkasnya. (ace/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas