Hukum & Kriminal

Kurir Narkoba Antar Kota Ditangkap, Simpan Shabu Seberat 161 Gram

Diterbitkan

-

Kurir Narkoba Antar Kota Ditangkap, Simpan Shabu Seberat 161 Gram
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus saat merilis tersangka Slamet. (gie)

Memontum Kota Malang – Tersangka peredaran narkoba antar antar Kota di Jawa Timur, Slamet H (38) warga Klampis Ngasem Buntu, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya berhasil diringkus Petugas Reskoba Polresta Malang Kota.

Dia ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Perum Nirwana Asri Blok G-4, Desa Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.

BACA: Simpan SS di Kemasan Kopi, Perawat Burung Kontes Bandulan Ditangkap Polisi

Tersangka Slamet baru dirilis di Polresta Malang Kota pada Sabtu (27/2/2021) siang. Tak tanggung-tanggung Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan Slamet berupa Shabu-Shabu (SS) seberat 1 ons 61 gram.

Advertisement

Meskipun demikian, Slamet mengaku hanya sebagai kurir yang menjalankan pengiriman dari bandar besar berinisial PJ, temannya yang hingga kini masih menjadi buron polisi. Adapun dia mendapat komisi sebesar Rp 1 juta jika berhasil mengantarkan SS hingga 1 Ons.

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan Slamet adalah hasil pengembangan penangkapan terhadap RND, pengguna SS yang berhasil ditangkap di kawasan Sawojajar Gang XV, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saat itu RND kedapatan 4 gram SS. Dari hasil pengembangan ini diketahui bahwa SS di dapat dari Slamet.

Atas pengembangan penangkapan ini, petugas berhasil menangkap Slamet di rumah kontrakannya. Saat itu, Slamet sudah tidak bisa mengelak karena kedapatan SS seberat 1 Ons 61 gram.

Advertisement

Kepada petugas, Slamet mengaku bahwa sebelumnya dia mendapat kiriman SS seberat 3 Ons dari PJ. “PJ adalah teman saya di grup WA Drag Rice Motor. Semua yang transaksi dia. Saya hanya mengantar. Setiap 1 Ons saya mendapat komisi Rp 1 juta,” ujar Slamet. Sistem pengirimannya adalah melalui sistem ranjau.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Malang.

“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terancam hukuman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun denda 1 sampai 10 miliar,” ujar Kombes Pol Leonardus.

BACA JUGA: Modus Baru Pelaku Pencurian, Incar Keluarga Pasien Covid-19

Advertisement

Perlu diketahui bahwa pada Januari 2021, petugas Reskoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 37 kasus narkotika dengan tersangka sehanyak 44 orang.

Sedangkan pada pada Bulan Februari 2021 berhasil mengungkap 28 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang. Dengan BB total ganja 3255, 66 gram, SS 693, 485 gram, ekstasi 31 butir dan pil LL sebanyak 3614 butir. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas