Hukum & Kriminal
Law Office Sa’i Rangkuti Perkarakan Budhi Hartono Sidharta, Pagari Pekarangan Vivi Damayanti Tanpa Perintah Eksekusi
Memontum Surabaya – Kasus penyerobotan milik Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya memulai babak baru. Itu setelah Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan,kuasa hukum Vivi melapor ke Polrestabes Surabaya.
Laporan dilakukan setelah tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dipagar oleh orang suruhanBudhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Karena klien nya dirugikan, para pengacara yang tergabung Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates , masing-masing M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH melaporkan ke Polrestabes Surabaya.
“ Dengan sejumlah barang bukti, kami mohon perlindungan hukum dan melapotkan kasus pemagaran tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ke Polrestabes Surabaya,” terang M. Sa’i Rangkuti.
M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH yang juga Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara ini lebih lanjut membeber kronologi pemagaran tanah milik Vivi pada Senin 26 Nopember 2019 oleh Budhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Sebelum dilakukan pemagaran, orang –orang suruhan Budhi Sidharta diduga kuat melakukan pemutusan aliran listrik dan yang selanjutnya melakukan pemagaran seng diatas tanah dan bangunan tanpa adanya produk hukum atau perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“ Diduga kuat tindakan yang dilakuakan oleh yang bersangkutan dan kawan-kawan merupakan tidakan premanisme karena tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga patut dan pantas selaku kuasa hukum kamia meminta Kapolrestabes Surabaa untuk memberikan keadilam yang obyektif dan tidak memihak dan tanpa adanya intervensi pihak yang lain,” tutur M Sa’i Rangkuti usia melapor ke Polrestabes Surabaya. (fan/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas