SEKITAR KITA

Marak Pinjol Ilegal Neror Nasabah, Gubernur Jatim Merasa Resah

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sering meneror nasabah melalui ancaman-ancaman yang frontal, membuat resah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah mengungkapkan, bahwa teror-teror itu sebenarnya tidak perlu dilakukan. Bahkan, dirinya juga mengaku tidak nyaman dengan fenomena tersebut.

“Pinjol ilegal inikan semarak dengan format debt collector yang rupanya cukup bikin risih,” kata Khofifah, Jumat (29/10/2021).

Selain itu, Khofifah juga memastikan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian tidak akan tinggal diam.

Advertisement

Jika mendapati laporan ancaman dari pihak Pinjol kepada masyarakat, warga diminta melapor.

“Sentra-sentra dari Pinjol ilegal itu relatif sudah mulai tersisir, termasuk juga dept collectornya,” ujarnya.

Lebih lanjut Khofifah menyarankan, supaya warga yang tengah membutuhkan pendanaan usaha, agar lebih memprioritaskan melalui program yang sudah dibentuk oleh pemerintah. Salah satunya, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Pemerintah ini kan menyiapkan Bankpres PUM itu banyak sekali. Kemudian KUR kita itu juga interestnya (bunga) rendah sekali,” terangnya.

Advertisement

Lebih lanjut Khofifah mengingatkan, masyarakat juga wajib mengetahui legalitas dari sebuah usaha pendanaan.

“Pastikan bahwa itu dilakukan dengan verifikasi yang memungkinkan dia bertanya kepada siapa, sehingga mengetahui legal atau ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor Regional 4 Jawa Timur, Ismirani Saputri, menegaskan bahwa Pinjol atau vintage yang diawasi oleh OJK adalah yang legal.

“Legal itu berarti yang terdaftar dan berizin di OJK. Nah hati hati jika rekan rekan menerima sms gitu ya, mengklik link tersebut.

Advertisement

Nah harus hati-hati. Kalau menerima seperti itu langsung cek webnya OJK. Ini legal apa tidak,” terangnya.

Lebih lanjut, Ismirani menjelaskan bahwa warga juga bisa menelpon dengan menghubungi nomor 157 call centernya OJK. Sehingga pihak OJK akan memberitahu Pinjol mana yang legal.

“Jadi hati-hati karena yang legal bisa hanya ke akses tiga yakni, kamera, mikrofon dan lokalisasi.

Jadi tidak boleh mengakses nomor kontak kemudian gambar-gambar dan cara penagihannya pun tidak frontal seperti yang terjadi sekarang,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa yang ilegal bukan dalam pengawasan OJK. Pihaknya sudah menutup yang ilegal.

“Kita (OJK) bekerja sama melalui Satgas waspada investasi, dari situ ada kepolisian, kejaksaan, ada kominfo juga yang mengawasi. Sehingga sudah 3 ribu lebih Pinjol ilegal yang sudah diberantas saat ini,” ungkapnya. (ade/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas