SEKITAR KITA

Masjid Al Akbar Surabaya Mulai Gelar Salat Jumat dengan Batasan Kapasitas 10 Persen

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya– Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, akhirnya mulai melaksanakan Salat Jumat berjamaah. Termasuk, salat berjamaah lain, yang dilakukan dengan cara pembatasan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.

Imam Besar Masjid Al Akbar Surabaya, Ridwan Nasir, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2. Serta, surat edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga:

    “Selain itu, juga hasil rapat Imam Besar dan Pengurus Badan Pengelola Masjid pada hari Kamis (12/08). Jika ketentuan Mendagri dan Menteri Agama jumlah jamaah paling banyak 25 persen, maka Masjid Al Akbar malah dibawahnya, yakni hanya 10 persen,” ujar Ridwan, Jumat (13/08) tadi.

    Kata Ridwan, bacaan imam adalah surat-surat pendek dan durasi khotib Jumat dibatasi maksimal 10 menit. Pihaknya juga menyiapkan alat teleprompter untuk panduan khotib agar durasinya tepat waktu.

    Advertisement

    Sementara itu, Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor, menegaskan para jamaah tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang lebih ketat. Ini demi memutus mata rantai penularan Covid 19. “Diantaranya memakai masker, sudah berwudhu dari rumah, membawa masuk alas kaki ke dalam masjid. Tak lupa memasuki bilik desinfektan, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak shaf salat, tidak bersalaman dan tidak berkerumun usai salat,” tutur Helmy. (ade/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas