SEKITAR KITA

Pemkot Surabaya Pastikan Semua MBR dapat Bantuan dari Kemensos

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, memastikan bahwa semua Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ada di Kota Surabaya, dapat bantuan semuanya dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berbagai bantuan dari Kemensos itu sudah disalurkan kepada MBR yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi, MBR Surabaya itu sudah dapat bantuan semuanya dari Kemensos. Kalau ada media yang menyebut belum mendapatkan bantuan, itu salah info mungkin,” tegas Febri, Kamis (16/09) tadi.

Baca Juga:

    Febri menambahkan, masih ada warga Surabaya yang belum masuk data MBR dan menjadi miskin, karena terdampak pandemi Covid-19. Warga yang terdampak pandemi ini dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dimasukkan ke dalam DTKS Kemensos.

    “Tentunya, verifikasi di Dinsos dan Kemensos ini butuh waktu. Sehingga, Pemkot Surabaya bersinergi bersama Pemprov Jatim memberikan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 itu,” kata dia.

    Advertisement

    Lebih lanjut Febri menjelaskan, bahwa pemkot telah menganggarkan Rp 3,8 milyar dari APBD Surabaya, untuk Bantuan Sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). “Total ada 25.304 warga yang terdampak Covid-19 yang dibantu oleh Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya,” ujarnya.

    Lebih lanjut dirinya memaparkan, Pemkot telah berikan bantuan kepada 19.054 warga dan pemprov memberikan juga bantuan kepada 6.250 warga terdampak Covid-19 yang notabenenya saat ini masih menunggu verifikasi dari Dinsos dan Kemensos. Mereka ini mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu perbulan.

    Nantinya, mekanisme penyaluran bantuan ini akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan.

    “Bantuan sebesar Rp 200 ribu itu kita transfer. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” terangnya.

    Advertisement

    Febri juga menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara MBR yang masuk DTKS dan warga terdampak pandemi Covid-19. “Warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini. Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan,” ujarnya.

    Sementara itu, Febri menambahkan, kalau MBR ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR.

    “Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya. Selain itu, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/. Melalui aplikasi tersebut, warga yang belum mendapatkan bansos dan merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan. (ade/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas