Hukum & Kriminal
Pengedar Sabu Asal Pronojiwo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Memontum Lumajang – Seorang pria berinisial DT (29), asal Dusun Browo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, hingga Sabtu (03/06/2023) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Kamis (31/05/2022) sekitar pukul 16.00.
Tersangka sendiri, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di dalam rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang-bukti (BB) berupa dua poket SS dengan total seberat 2,71 gram dan timbangan elektrik serta lima pack plastik klip kosong dan HP.
“Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan di dalam rumah hingga akhir menemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.
Baca juga:
- Jatuh dari Kapal, ABK LCT Kinta Perjaya Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal di Perairan Timur Suramadu
- Persiapan Venue Porprov Jatim X 2027 Surabaya Ditargetkan Tuntas 2026
- Masuki Hari Ke-14, Embarkasi Surabaya Berangkatkan 17.835 CJH dan Petugas
- Perkuat Kebersamaan hingga Kebaikan, Better Youth Gelar Guyub Bareng Baik Bareng
- Kepala Basarnas Tinjau Kesiapsiagaan SAR Lebaran 2026 di Surabaya
Ditambahkannya, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang. “Tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang dan saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Lumajang,” ujarnya.
Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (adi/gie)

Pemerintahan6 tahunDana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
Komunikasi Sosial6 tahunSahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
Hukum & Kriminal7 tahunAdvokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
Pemerintahan6 tahunRSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
Pemerintahan9 bulanGubernur Khofifah Kirimkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Pulau Bawean
Pendidikan6 tahunITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
Pemerintahan10 bulanTidak Ingin Bebani Warga dengan Kenaikan Pajak, Pemkot Surabaya Lakukan Pembiayaan Alternatif
Politik9 bulanPDI Perjuangan Jatim Gelar Psikotes untuk 24 Calon DPC dan DPD Jawa Timur

















