Hukum & Kriminal
Pengedar Sabu Asal Pronojiwo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Memontum Lumajang – Seorang pria berinisial DT (29), asal Dusun Browo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, hingga Sabtu (03/06/2023) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Kamis (31/05/2022) sekitar pukul 16.00.
Tersangka sendiri, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di dalam rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang-bukti (BB) berupa dua poket SS dengan total seberat 2,71 gram dan timbangan elektrik serta lima pack plastik klip kosong dan HP.
“Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan di dalam rumah hingga akhir menemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.
Baca juga:
- Wadahi Pelaku Ekonomi Kreatif, Gedung Malang Creative Center Kota Malang Diresmikan Gubernur Jatim
- Gubernur Jatim bersama Bupati Karna Salurkan Bansos Program Kemiskinan Ekstrem II di Situbondo
- Kelalaian dan Kecerobohan Manusia Jadi Penyebab Karhutla, Kapolda Jatim Siapkan Langkah Strategis
- Saksikan Laga Friendly Timnas Indonesia, Ribuan Santri Jawa Timur Padati Gelora Bung Tomo Surabaya
- Minimalisir Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Khofifah Tekankan Tindakan Tegas untuk Pelaku Perburuan
Ditambahkannya, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang. “Tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang dan saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Lumajang,” ujarnya.
Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (adi/gie)

-
Pemerintahan3 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
-
Hukum & Kriminal4 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
-
Pemerintahan3 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
-
Pendidikan3 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
-
Komunikasi Sosial4 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
-
Pemerintahan3 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
-
Hukum & Kriminal4 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
-
Pemerintahan4 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas