SEKITAR KITA

PPKM Diperpanjang, KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian Operasional

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Perpanjangan PPKM Level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus, PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA dan juga persyaratan calon pelanggan.

Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:

    Persyaratan melakukan perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021, calon pelanggan usia dibawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.

    Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat yaitu Rt-Rw, rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

    Advertisement

    “Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif, Selasa, (10/08)

    Berikut syarat pelanggan untuk KA jarak jauh :

    1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1);
    2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam);
    3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara;
    4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin; dan
    5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

    Lebih lanjut, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

    Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

    Luqman Arif memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

    Advertisement

     Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

    “PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” papar Luqman Arif. (Ade/ed2)

    Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :

    Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi :

    Advertisement
    • KA Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol)
    • KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir)
    • KA Sembrani (Surabaya Pasarturi – Gambir)
    • KA Harina (Surabaya Pasarturi – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus

    Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng :

    • KA Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang)
    • KA Argowilis (Surabaya Gubeng – Bandung)
    • KA Turangga (Surabaya Gubeng – Bandung)

    KA Jayakarta (Surabaya Gubeng – Pasar Senen)

    • KA Sritanjung (Ketapang – Surabaya Gubeng – Yogyakarta)
    • KA Bima (Surabaya Gubeng – Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus

    Keberangkatan dari Stasiun Malang :

    • KA Gajayana (Malang – Gambir)
    • KA Tawangalun (Malang – Ketapang)
    • KA Jayabaya (Malang – Surabaya Pasarturi – Pasar Senen)
    • KA Malabar (Malang – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus.
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas