SEKITAR KITA

Pusat Perbelanjaan di Surabaya boleh Terima 50 Persen Pengunjung, Disdag terus Pantau

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Selama perpanjang PPKM Level 4, yang dimulai sejak 16 hingga 23 Agustus, perbelanjaan di Surabaya mulai kembali dilonggarkan. Pelonggaran dari yang sebelumnya 25 persen pengunjung pusat perbelanjaan, kini menjadi 50 persen.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa saat ini pusat perbelanjaan kembali dibuka, namun pihaknya masih melakukan monitoring pada pusat perbelanjaan yang buka.

Baca Juga:

    “Karena pembukaan kedua kalinya ini, juga masih dalam tahap ujicoba,” kata Wiwiek, Jumat (20/08).

    Selain itu, Wiwiek juga mengaku atas kerja keras semua pihak, selama pembukaan awal pusat perbelanjaan, Kota Surabaya mendapatkan penilaian mencapai 90 lebih dibandingkan dengan Bandung, Jakarta, dan Semarang.

    Advertisement

    Penilaian itu meliputi prokes ketat dan ketertiban pengunjung pusat perbelanjaan. “Untuk pusat perbelanjaan alhamdulillah, saat ini di Surabaya yang di buka menjadi 27 pusat perbelanjaan (mall). Karena sebelumnya ada 24 pusat perbelanjaan kemudian ditambah tiga lagi departement store,” ungkapnya.

    Dalam pelonggaran pusat perbelanjaan saat ini, ujarnya, dine in di restoran juga diperbolehkan buka namun dibatasi 25 persen dan pembatasan waktu 30 menit. “Jadi pengunjung punya waktu 30 menit setelah makanan disajikan, tapi yang masih belum diperbolehkan buka sampai saat ini yakni bioskop, tempat bermain anak, karaoke. Tapi untuk salon sekarang diperbolehkan buka,” jelasnya.

    Lebih lanjut dirinya mengatakan, akan terus melakukan monitoring kepada pusat perbelanjaan di Surabaya meski saat ini pembukaannya terus bertambah. Dengan tujuan mereka pengelola mall tetap patuh pada prokes.

    “Saya tidak tahu, itu pusat yang nanti membuat kebijakan. Apakah diperpanjang atau seperti apa. Yang jelas kami terus memantau prokes di pusat perbelanjaan,” jelasnya.

    Advertisement

    Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 ada empat kota yang diperbolehkan untuk membuka pusat perbelanjaan.

    Yakni Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang. Pembukaan itu dimulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00 dengan prokes ketat yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. Kemudian pengunjung diwajibkan untuk mendownload aplikasi peduli lindungi yang digunakan sebagai syarat masuk mall, dengan cara melakukan scan barcode. (ade/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas