Bangkalan

Ringankan Warga Bakalan Lintasi Suramadu, Forkopimda Provinsi Jatim Berlakukan SKIM

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) telah diberlakukan, mulai hari ini, Senin (21/06). SKIM tersebut untuk meringankan warga Bangkalan melintasi jembatan Suramadu dan Penyeberangan Kamal.

Diberlakukan kebijakan SKMI ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkompimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkompinda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan Sabtu (19/06) lalu di Rest Area BPWS Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal.

Baca Juga:

    “Ini juga kita pikirkan terhadap warga yang tiap hari mengais rezeki harian seperti sayur mayur. Bukan masalah pegawai, tapi itu yang kami pikirkan. Untuk itu kami beri kebijakan SIKM itu dengan harus melampirkan hasil negatif. Berlaku satu minggu, minggu berikutnya harus tes lagi. itu gratis. itu ikhtiar,” ujar Kepala Diskominfo dan Jubir Satgas Covid-19 Pemkab Bangkalan, Agus Sugianto Zain.

    Demi kelancaran aktifitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan, ada 6 poin dari SIKM tersebut. Yakni, pertama, terhitung Mulai Senin (21/06) seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

    Advertisement

    Kedua, SKIM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

    Ketiga, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan. Keempat, syarat mendapatkan SIKM adalah,  menampilkan hasil negatif tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

    Kelima pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syarifah Ambami dan puskesmas se Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00-12.00 WIB tanpa biaya atau gratis.

    Keenam, penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di Kantor Kecamatan. Tetapi, bagi warga melintasi Suramadu tidak memiliki SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes swab antigen. (ade/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas