SEKITAR KITA
Rumah Hiburan Malam di Surabaya Sudah Diizinkan Beroperasi
Memontum Surabaya – Rumah Hiburan Malam (RHU) akhirnya diizinkan beroperasi. Namun, masing-masing pengusaha RHU dalam melaksanakan usaha hiburan diwajibkan kesanggupannya dalam menjalankan Prokes dengan Penandatanganan Pakta Integritas Tempat Hiburan yang digelar oleh BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021).
Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendrik Simanjuntak, mengatakan bahwa ada 115 RHU yakni Diskotik, Club, Karaoke, SPA dan Pijat yang telah lulus asasment. “Jadi ini kita (Satgas Covid-19 BPB Linmas) sudah melakukan asesment kepada lokasi area hiburan,” kata dia.
Dijelaskan bahwa ada beberapa point yang ditambahkan. Yakni pertama jam Operasional untuk hiburan siang maksimal selesai kegiatan tutup pukul 22.00, sedangkan untuk tempat hiburan malam hingga pukul 24.00. Kedua menjalankan Prokes ketat dengan cara menyediakan cuci tangan, pengukuran suhu kepada pengunjung sebelum masuk gedung hiburan. “Lalu Ketiga kapasitas pengunjung di tempat usaha maksimal 70 persen dari situasi normal,” ujar dia.
Baca juga:
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang keempat sanggup memenuhi sanksi bila tertangkap melanggar Prokes. Dari amanat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, jika ditemukan RHU tidak menjalankan Prokes, maka tempat tersebut akan dihentikan operasional selama 4 bulan.
“Juga akan dikenakan denda tetap sesuai aturan Perwali. Juga akan dihentikan (4 bulan), walau dia sudah didendakan. Di Perwali 67 itu kan ada (jenis) usaha kecil, menengah,” tegasnya. (ade/gie)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas