SEKITAR KITA

Rumah Hiburan Malam di Surabaya Sudah Diizinkan Beroperasi

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Rumah Hiburan Malam (RHU) akhirnya diizinkan beroperasi. Namun, masing-masing pengusaha RHU dalam melaksanakan usaha hiburan diwajibkan kesanggupannya dalam menjalankan Prokes dengan Penandatanganan Pakta Integritas Tempat Hiburan yang digelar oleh BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10/2021).

Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendrik Simanjuntak, mengatakan bahwa ada 115 RHU yakni Diskotik, Club, Karaoke, SPA dan Pijat yang telah lulus asasment. “Jadi ini kita (Satgas Covid-19 BPB Linmas) sudah melakukan asesment kepada lokasi area hiburan,” kata dia. 

Dijelaskan bahwa ada beberapa point yang ditambahkan. Yakni pertama jam Operasional untuk hiburan siang maksimal selesai kegiatan tutup pukul 22.00, sedangkan untuk tempat hiburan malam hingga pukul 24.00. Kedua menjalankan Prokes ketat dengan cara menyediakan cuci tangan, pengukuran suhu kepada pengunjung sebelum masuk gedung hiburan. “Lalu Ketiga kapasitas pengunjung di tempat usaha maksimal 70 persen dari situasi normal,” ujar dia. 

Baca juga:

Advertisement

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang keempat sanggup memenuhi sanksi bila tertangkap melanggar Prokes. Dari amanat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, jika ditemukan RHU tidak menjalankan Prokes, maka tempat tersebut akan dihentikan operasional selama 4 bulan.

“Juga akan dikenakan denda tetap sesuai aturan Perwali. Juga akan dihentikan (4 bulan), walau dia sudah didendakan. Di Perwali 67 itu kan ada (jenis) usaha kecil, menengah,” tegasnya. (ade/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas