Hukum & Kriminal
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
Memontum Surabaya – Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya menunjuk Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan. Itu setelah tanah yang dimiliki , yang berada di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya di soal oleh pihak lain.
Sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan oleh Lurah Lidah Wetan gagal. Gagalnya mediasi tersebut berdasarkan keputusan sepihak, karena tanpa dihadiri Vivi selaku pemilik tanah. Akhirnya , Vivi menempuh jalur hukum untuk memperjelas kepemilikan aset yang dimiliki dengan menunjuk Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates.
Advokad ini merupakan salah satu pengacara papan atas dari Sumatra Utara. Dia didatangkan jauh-jauh dari Sumatera Utara. karena reputasi yang dimiliki selama mendampingi klienya di seluruh Indonesia.
Para pengacara yang tergabung Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates adalah M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti adalah Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara dan Ketua Jamin Sumatera Utara Ir. H. Erwan Rozadi Nasution.
Mereka ini segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari berkas dan menandatangani surat kuasa dari Vivi Damayanti. “ Kami mau menerima kuasa dari Vivi, karena dia perlu pendampingi secara hukum. Prinsip kami mau menerima pendampingan, ketika klien kami dalam posisi benar dari kacamata hukum,” terang M.Sa’i Rangkuti .
Dan ini dialami Vivi, pemilik tanah seluas 180 M2 di Jalan Raya Babadan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Tanah itu, lanjut Beni Syahputra, SH diperoleh dengan cara ganti rugi dari Siti Maemunah. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian antara Vivi Damayanti dengan Siti Maemunah yang ditanda tangani pada 7 Juni 2016.
Dalam surat perjanjian itu, lanjut Sa’i, juga disertai dengan pemberian ganti rugi berupa tanah ukuran 4 X 20 meter dengan harga Rp 38, 5 juta pada tanggal 16 Juni 2016. Vivi juga memberikan ganti rugi dengan membeli tanah dari Purwati dengan ukuran 5 X 20 dengan harga Rp 85 juta pada 24 Oktober 2016.
Selanjutnya, Vivi membangun 2 usaha permanen di tas lahan yang diperoleh dengan cara ganti rugi. Usaha itu dilakukan sejak 2016 hingga sekarang. Namun ditengah perjalanan bisnis yang dilakukan , ada pihak lain yang ingin menguasai tanah dimiliki sejak 2016.
“ Karena ada pihak lain yang mengusai tanah milik Vivi, kami akhirnya menempuh langkah hukum. Karena mediasi dan somasi menemui jalan buntu, kami akan membawa kasus ini dengan melapor ke polisi,” tutur M. Sa’i Rangkuti. (fan/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan4 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan4 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas
- Komunikasi Sosial5 tahun
Relawan Anti Narkoba Ajak Wawali Whisnu Sakti Turun Ke Jalan