Hukum & Kriminal

Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan

Diterbitkan

-

OPTIMIS : M Sa’i Rangkuti, SH.,MH, Beni Syahputra, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH, Masing-Masing Para Pengacara di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, optimis memenangkan Sengketa Tanah di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. (fan)
OPTIMIS : M Sa’i Rangkuti, SH.,MH, Beni Syahputra, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH, Masing-Masing Para Pengacara di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, optimis memenangkan Sengketa Tanah di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. (fan)

Memontum Surabaya – Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya menunjuk Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan. Itu setelah tanah yang dimiliki , yang berada di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya di soal oleh pihak lain.

Sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan oleh Lurah Lidah Wetan gagal. Gagalnya mediasi tersebut berdasarkan keputusan sepihak, karena tanpa dihadiri Vivi selaku pemilik tanah. Akhirnya , Vivi menempuh jalur hukum untuk memperjelas kepemilikan aset yang dimiliki dengan menunjuk Advokad Law Office M. Sa’i Rangkuti Assosiates.

Advokad ini merupakan salah satu pengacara papan atas dari Sumatra Utara. Dia didatangkan jauh-jauh dari Sumatera Utara. karena reputasi yang dimiliki selama mendampingi klienya di seluruh Indonesia.

Para pengacara yang tergabung Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates adalah M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti adalah Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara dan Ketua Jamin Sumatera Utara Ir. H. Erwan Rozadi Nasution.

Advertisement

Mereka ini segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari berkas dan menandatangani surat kuasa dari Vivi Damayanti. “ Kami mau menerima kuasa dari Vivi, karena dia perlu pendampingi secara hukum. Prinsip kami mau menerima pendampingan, ketika klien kami dalam posisi benar dari kacamata hukum,” terang M.Sa’i Rangkuti .

Dan ini dialami Vivi, pemilik tanah seluas 180 M2 di Jalan Raya Babadan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Tanah itu, lanjut Beni Syahputra, SH diperoleh dengan cara ganti rugi dari Siti Maemunah. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian antara Vivi Damayanti dengan Siti Maemunah yang ditanda tangani pada 7 Juni 2016.

Dalam surat perjanjian itu, lanjut Sa’i, juga disertai dengan pemberian ganti rugi berupa tanah ukuran 4 X 20 meter dengan harga Rp 38, 5 juta pada tanggal 16 Juni 2016. Vivi juga memberikan ganti rugi dengan membeli tanah dari Purwati dengan ukuran 5 X 20 dengan harga Rp 85 juta pada 24 Oktober 2016.

Selanjutnya, Vivi membangun 2 usaha permanen di tas lahan yang diperoleh dengan cara ganti rugi. Usaha itu dilakukan sejak 2016 hingga sekarang. Namun ditengah perjalanan bisnis yang dilakukan , ada pihak lain yang ingin menguasai tanah dimiliki sejak 2016.

Advertisement

“ Karena ada pihak lain yang mengusai tanah milik Vivi, kami akhirnya menempuh langkah hukum. Karena mediasi dan somasi menemui jalan buntu, kami akan membawa kasus ini dengan melapor ke polisi,” tutur M. Sa’i Rangkuti. (fan/yan)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas