SEKITAR KITA
Satgas Covid-19 Surabaya Siap Tindak Tegas Rekreasi Hiburan Umum yang Melanggar Pakta Integritas
Memontum Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengizinkan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) beroperasi. Setidaknya, ada 119 RHU di Kota Surabaya, yang telah diberikan kepercayaan untuk kembali beroperasi
Meski telah diizinkan beroperasi, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan, bahwa Satgas Covid-19 Surabaya bakal terus intens melakukan pengawasan dan penertiban. “Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin buka), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” kata, Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (02/11/2011).
Lebih lanjut Eri menyatakan, bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada RHU yang terbukti melanggar pakta integritas. Sanksi yang ini diberikan bakal disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga:
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
“Sanksi kan ada berat, ringan. Kalau misal berat ya copot (izin usaha). Tutup dulu tiga bulan, habis gitu dibuka lagi. Itu adalah efek dari pembelajaran,” tegasnya.
Sehingga, Eri kembali mengingatkan kepada pemilik atau pengelola RHU agar tak hanya mengejar pendapatan. Dirinya berharap, para pelaku usaha RHU juga berkomitmen menjalankan SOP protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam pakta integritas.
“Jangan kita ini mengejar tapi tidak bisa menjaga dirinya sendiri. Kalau dia (RHU), ditutup, yang rugi kan dia sendiri. Kalau 3 bulan (ditutup) melanggar lagi, ya tutup 5 bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan jika pihaknya akan melakukan pemantauan dan penertiban RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional usaha, hingga kapasitas pengunjung serta karyawan di dalam RHU.
“Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” kata Eddy.
RHU yang telah diizinkan beroperasi itu, kata Eddy, telah berkomitmen menjalankan pakta integritas. Jangan sampai, kepercayaan yang telah diberikan pemkot itu kemudian dilanggar bahkan diabaikan.
“Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00, tolong itu ditaati,” tegasnya.
Lebih lanjut Eddy juga kembali mengingatkan, akan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan. Menurut dia, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, TNI dan Polri. Tetapi juga peran pengelola atau pemilik RHU serta masyarakat.
“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha. Karena kalau Surabaya kembali naik level, pasti dampaknya akan ke sampean (pemilik RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha yang lain,” terangnya. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas