SEKITAR KITA

Sebanyak 13 Ribu WBP dan Anak di Jatim Peroleh Remisi Umum 2021

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya– Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021.

Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II. Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/08) tadi.

Baca Juga:

    Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham, Yasonna H Laoly, dari Aula Lapas I Surabaya di Porong.

    Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.

    Advertisement

    Kata Krismono, saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada (30/7) lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

    “Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” kata dia.

    Selain itu,  lanjutnya, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.

    “Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya.

    Advertisement

    Sementara itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.

    “Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/rutan/LPKA,” jelasnya.

    Lanjutnya lagi, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.

    “Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Advertisement

    Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” paparnya. (ade/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas