Kota Malang
Selamatkan Sembilan Aset di Kota Malang, PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang
Memontum Kota Malang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan sembilan aset milik PT KAI yang berada di wilayah Kota Malang. Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diberikan oleh PT KAI Daop 8 kepada Kejari Kota Malang.
SKK terkait dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerjasama itu, karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara. Pelaksanaan MoU Datun dilaksanakan pada Jumat (18/02/2022) di Kantor Kejari Kota Malang. Hal yang dikuasakan terkait penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Malang.
Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto menjelaskan, bahwa pihak PT KAI Daop 8 Surabaya memiliki sembilan aset di Kota Malang yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. “Ada aset yang dikuasai pihak ketiga,” ujar Heri.
Baca juga :
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
- Lepas Khafilah MTQ Jatim, Pj Gubernur Adhy Motivasi Peserta Bisa Juara Umum
- Pj Gubernur Adhy Lakukan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kediri
Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah. Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi menerangkan, bahwa kerjasama ini bentuk sinergitas yang baik. “MoU yang terjalin sebagai bentuk komitmen mewujudkan sinergitas antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberikan wadah dalammeningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Zuhandi. (gie)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas