SEKITAR KITA

Seperti Negeri Sakura, Warna-Warni Tabebuya Percantik Jalan Protokol Kota Surabaya

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Tanaman Tabebuya kembali bermekaran. Warna-warni bunga Tabebuya mempercantik jalan-jalan protokol di Kota Surabaya. Bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya. 

Ada yang berwarna putih, kuning, ungu, dan merah muda. Pemandangan indah itu, pun membuat suasana Kota Surabaya, sekilas nampak seperti di Negeri Sakura. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin, menjelaskan bahwa Tanaman Tabebuya itu biasanya mekar pada saat musim panas. Uniknya, kalau terkena angin, bunga itu akan rontok dan yang lain akan mekar lagi.

Advertisement

Baca juga:

“Saat ini semua tanaman tabebuya sedang bermekaran. Pada saat panas tanaman tabebuya akan bermekaran. Begitu hujan dia akan menurun dan menurun,” kata Anna saat dihubungi, Jumat (01/10/2021).

Menurutnya, Bunga Tabebuya yang saat ini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu, sudah menyebar di berbagai titik Kota Surabaya, terutama di pinggir jalan protokol. Seperti, di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr dan masih banyak lagi.

“Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami Bunga Tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya,” terangnya.

Lebih lanjut Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus. Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah. 

Advertisement

“Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” paparnya.

Anna menerangkan, sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Surabaya, bahwa Pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Sanksi itu salah satu berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.

“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara,” terangnya.

Sementara itu, dirinya mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon tabebuya, KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi dan wajib menggantinya dengan Pohon Tabebuya. Ini juga berlaku tak hanya untuk pohon tabebuya, tapi sesuai dengan tanaman apa yang ditabrak.

Advertisement

“Selain itu, mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang,” tegasnya. (ade/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas