Pemerintahan
Wali Kota Surabaya Resmikan Delapan Unit Bus Suroboyo yang Pakai Sistem Cashless
Memontum Surabaya– Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Forkompimda meresmikan delapan unit Bus Suroboyo dengan sistem pembayaran baru, yaitu pembayaran menggunakan cashless atau non tunai. Sehingga pembayaran tersebut tidak hanya pakai botol plastik, tapi juga bisa pakai cashless.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa warga bisa melakukan pembayaran dengan QRis. Pembayaran via cashless ini diharapkan menjadi kebiasaan baru masyarakat.
Baca Juga:
“Pembayaran bus kini bisa dilakukan dengan sampah plastik atau dengan pembayaran elektronik atau cashless” tuturnya dalam peresmian rute dan Intermoda baru pada Senin (23/08) tadi.
Sedangkan, untuk tarif pembayarannya, kata dia, bagi penumpang umum hanya Rp 5 ribu, untuk pelajar atau mahasiswa tarifnya Rp 2.500 dalam sekali perjalanan, dengan menunjukkan kartu pelajar atau kartu mahasiswa.
Lalu, khusus Tenaga Pendidik dan Pegawai Kecamatan/Kelurahan gratis atau tanpa dikenai tarif dengan menunjukkan ID Card Pegawai.
“Kalau dulu botolnya masuk karung. Sekarang nggak perlu bawa gitu. Ini yang mempermudah dan meningkatkan layanan publik. Saya semakin yakin dan semakin optimis ada layanan publik ini,” tegasnya.
Lanjut Eri juga memastikan bahwa di dalam Suroboyo Bus, terdapat fasilitas baru yaitu mesin press botol yang dapat digunakan oleh penumpang yang membayar dengan sampah botol plastik.
“Setelah masuk ke dalam bus, botol plastik itu bisa dimasukkan ke mesin press itu, lalu akan keluar tiket perjalanan yang bisa digunakan oleh penumpang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa pengelolaan keuangan Suroboyo Bus kini sudah berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan menjadi BLUD, otomatis plat kendaraan warna merah akan berubah menjadi plat warna kuning. Dengan plat kuning itu nantinya bisa melayani trayek dan bisa memberlakukan tarif,” kata Irvan.
Selain itu, menurut Irvan pemberlakuan tarif beserta sistem pembayarannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 56 tahun 2021 tentang tarif layanan Bus Surabaya pada badan layanan umum daerah unit pelaksana teknis dinas pengelolaan transportasi umum pada Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Dengan Perwali ini, maka sistem pembayaran Suroboyo Bus bisa dilakukan dengan beberapa cara, bisa dengan sampah botol plastik, non tunai melalui scan QRIS, dan juga bisa top-up, jadi ini memberikan alternatif pilihan untuk pembayarannya,” kata dia.
Selain itu, Irvan juga menjelaskan tentang rute baru yang akan ditempuh oleh Suroboyo Bus itu.
Rute itu akan dimulai dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) – Jalan Joyoboyo – Jalan Gunungsari – Jalan Raya Menganti Wiyung – Jalan Raya Wiyung – Jalan Babatan UNESA – PTC – Mayjend Jono Soewojo.
Kemudian untuk rute kembali akan melewati Mayjend Jono Soewojo – PTC – Jalan Babatan UNESA – Jalan Raya Menganti – Jalan Raya Wiyung – Jalan Gunungsari – Jalan Joyoboyo – Jalan Diponegoro – Putar Balik Jalan Wonokromo – Putar Balik Bawah Mayangkara – Terminal Intermoda Joyoboyo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rute tersebut memiliki panjang 21 km terhitung dari lokasi pemberangkatan hingga kembali ke lokasi semula. “Waktu tempuh rute ini sekitar 1 jam 20 menit terhitung dari lokasi pemberangkatan hingga kembali ke lokasi pemberangkatan semula. Setidaknya ada 31 titik pemberhentian atau halte pada rute tersebut,” tambahnya. (ade/ed2)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas