Hukum & Kriminal
Dua Pemakai SS Dibekuk Polsek Rungkut Surabaya

Memontum Surabaya – Dua pelaku pemakai sabu-sabu (SS) berhasil dibekuk Polsek Rungkut Surabaya, Kamis (12/08) tadi. Dua pelaku yang teridentifikasi bernama Agus Muryanto (37) asal Jalan Semolowaru, Sukolilo dan Angga (26) asal Jl Sukodami, Manyar Sabrangan, Muyorejo, ditangkap petugas di Jalan Prof Dr Mustopo atau depan RS Husada Utama, dengan barang bukti 0,34 gram SS.
Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, mengatakan bahwa pengungkapan keduanya berawal adanya informasi masyarakat, tentang adanya gerak gerik keduanya yang mencurigakan. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mendapati keduanya berikut barang bukti.
Baca Juga:
“Saat ditangkap, barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di saku tersangka AM,” ujarnya, Kamis (12/08) tadi.
Iptu Djoko menambahkan, dari hasil penyidikan kedua pelaku, diketahui bahwa SS itu dibeli dari seorang tersangka lain di Jalan Kunti. “Mereka membeli satu poket sabu-sabu itu dengan cara patungan Rp 100 ribu. Kepemilikannya, pun diakui kedua tersangka,” tambahnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ade/sit)

Pemerintahan6 tahunDana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
Komunikasi Sosial6 tahunSahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
Hukum & Kriminal7 tahunAdvokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
Pemerintahan6 tahunRSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
Pemerintahan9 bulanGubernur Khofifah Kirimkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Pulau Bawean
Pendidikan6 tahunITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
Pemerintahan10 bulanTidak Ingin Bebani Warga dengan Kenaikan Pajak, Pemkot Surabaya Lakukan Pembiayaan Alternatif
Politik9 bulanPDI Perjuangan Jatim Gelar Psikotes untuk 24 Calon DPC dan DPD Jawa Timur

















