SEKITAR KITA
Ingin Mengadu Masalah Lingkungan Hidup di Kota Surabaya, DLH Siapkan Call Center
Memontum Surabaya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyediakan nomor call center pengaduan masyarakat agar dimanfaatkan warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan tentang Lingkungan Hidup di Kota Pahlawan. Call center itu di nomor telepon (031) 5349960 atau WhatsApp 081249455220.
Kepala DLH Surabaya, Moh Suharto Wardoyo, mengatakan call center ini penting untuk percepatan dan peningkatan respon bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduannya kepada Dinas Lingkungan Hidup. “Jadi, sekarang melakukan pengaduan ke DLH cukup lewat WA saja, tidak perlu lagi datang ke kantor DLH atau tidak perlu lagi melalui surat-surat tertulis, silahkan lewat WA saja. Ini untuk mempermudah warga, apalagi masih di masa pandemi seperti ini, sehingga tidak perlu susah-susah ke kantor,” kata Moh Suharto Wardoyo atau Anang-sapaan akrabnya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga:
- Tingkatkan Layanan Masyarakat, Diskominfo Jatim Jalin Kerja Sama dengan DP3AK
- Hadirkan Senja Utara Festival 2024, Pemkot Surabaya Suguhkan Musik Jazz Berkonsep Tepi Pantai Kenjeran
- Gelorakan Semangat Pejuang, Pemkot Surabaya Gelar Parade Juang 2024
Lebih lanjut Anang menjelaskan, pengaduan yang bisa disampaikan itu, bisa berupa pelayanan perizinan di DLH. Atau, bisa konsultasi tentang perizinan yang ada di DLH, bisa terkait kegiatan usaha yang belum memiliki izin dan perusakan lingkungan serta pencemaran lingkungan di Kota Surabaya.
“Artinya, semua hal yang berhubungan dengan DLH bisa disampaikan melalui call center itu,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga memastikan, bahwa pengaduan yang disampaikan itu bukan berarti permohonan perizinan. Sebab, pengajuan permohonan perizinan tetap dilakukan melalui aplikasi SSW.
“Tapi kalau kendala atau mungkin juga lambannya perizinan itu, bisa juga disampaikan ke call center itu, seperti misalnya saya sudah mengajukan permohonan perizinan, tapi kok sampai sekarang belum keluar-keluar izinnya, nah itu bisa disampaikan melalui call center itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Anang juga menjelaskan, bahwa layanan melalui call center ini bukan berarti meniadakan layanan melalui aplikasi WargaKu. Menurutnya, pengaduan melalui aplikasi WargaKu tetap bisa disampaikan dan pengaduan melalui call center ini juga bisa dilakukan.
“Jadi, kami memberikan pilihan atau alternatif pengaduan tentang DLH, kalau melalui WargaKu itu bisa mengadukan semua dinas, tapi kalau melalui call center ini hanya khusus pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Anang berharap, dengan langkah ini warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan call center ini untuk mengadukan berbagai hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kecuali pengajuan permohonan.
“Silahkan manfaatkan ini untuk memperlancar dan mempercepat urusan panjenengan semuanya,” terangnya. (ade/sit)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas