Pemerintahan
Bebas Surat Ijo Jika Semua Urusan Retribusi Bisa Dihapus
Memontum Surabaya – Rapat panitia khusus (Pansus) retribusi yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya masih belum ada pembahasan mengenai surat ijo dan urusan tanah. Pasalnya, mengenai urusan surat ijo, Ketua Pansus Retribusi, Mahfudz mencontohkan, paling tidak sama dengan yang kemarin atau diturunkan (IPT). Namun, saat ditanya apakah penghapusan surat ijo nantinya dapat dilakukan, Mahfudz mengatakan jika surat ijo bisa saja dihapus.
“Bisa saja dihapus, apa yang ga bisa dihapus. Semua bisa dihapus kalau urusan retribusi semua bisa dihapus,” kata Mahfudz di ruang Komisi B, Rabu (8/1/2020). Politisi asal Fraksi PKB menjelaskan, pada dasarnya setiap bangunan atau tanah yang didirikan di atas tanah Pemkot Surabaya akan dikenakan retribusi. Maka, sudah sewajarnya jika pemilik bangunan membayar retribusi ke pemkot.
Tetapi, lanjut dia, yang menjadi permasalahan selama ini ialah satu tempat terdapat dua penarikan retribusi. “Pertama retribusi IPT, kedua PBB. Itu yang menjadi masalah selama ini,” ujarnya. Oleh sebab itu, Komisi B tengah memaksimalkan. Jika nantinya dibutuhkan untuk diturunkan maka akan diturunkan, pun penghapusan surat ijo.
“Kenapa tidak, retribusi kan. Tergantung pembahasnnya nanti seperti apa. Ini tidak hanya kepentingan Komisi B dan pemkot tapi juga masyarakat,” jelasnya.
Untuk bidang yang dikuasai pemkot, Mahfud mengatakan ada tanah pemkot yang disewa oleh swasta. Seperti Hotel Bumi yang berdiri di atas tanah pemkot. “Selain bayar izin sewa dia (penyewa) juga bayar retribusi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) menyampaikan soal retribusi pemakaian kekayaan daerah secra umum yang akan diatur di dalam perda perubahan no. 2 tahun 2013. “Sebetulnya perda sendiri kan sudah ada, hanya kita melakukan perubahan dan ada yang direvisi. Kalau di Dinas Tanah revisi tidak banyak yang dimasukkan,” kata Yayuk.
Yayuk menjelaskan, jika pemkot memiliki banyak tanah yang digunakan pihak ketiga dan sudah diatur pada Perda no. 13 tahun 2010 lalu diubah pada Perda no. 2 taun 2013. Sekarang, pihaknya tengah mengajukan perubahan. (est/yan)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan5 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan5 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas