Hukum & Kriminal

Kepala Puskesmas Diciduk Polda Jatim

Diterbitkan

-

Kepala Puskesmas Diciduk Polda Jatim

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rama S Putra menjelaskan, dana Jaspel merupakan honor yang diberikan kepada tenaga medis dari BPJS berdasar jam pelayanan sehingga besaran dana Jaspel yang diterima antar pegawai bervariasi.

“Ketika dana Jaspel itu diterima oleh pegawai (Puskesmas) per bulan, ini si tersangka SP itu membuat perincian hitungan masing-masing pegawai itu dipotong berapa agar segera dibayarkan,” jelas AKBP Rama.

Karena dana Jaspel yang diterima setiap pegawai berbeda, dana yang dipotong untuk disetor kepada Kepala Puskesmas Widang pun berbeda. Salah satu petugas Puskesmas pun ditinjuk tersangka sebagai penampung yang tugasnya mengumpulkan semua hasil pemotongan dana Jaspel tersebut.

“Salah satu pegawai inisial M, itu ditunjuk untuk menagih. Kamu kena potongan sekian, kamu kena potongan sekian,” ucapnya.

Advertisement

Namun, M dalam penyelidikan kasus hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Lebih jauh disampaikan Rama, supaya kebijakan pemotongan dana Jaspel yang dibuat dr Shinta berjalan lancar tanpa timbul keberatan dari pegawainya. Tersangka sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi ketidak keberetannya atas pemotongan dana Jaspel mereka.

Untuk diketahui, kasus pemotongan dana Jaspel bukan kali ini berhasil diungkap jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebelumnya, kasus yang sama juga terjadi di Puskesmas Porong yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial E.

Dokter E merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus yang sebelumnya sempat memeriksa lima orang pegawai Puskesmas tersebut. Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 lalu. Dana Jaspel pada Puskesmas Porong tersebut sudah lama dilakukan pemotongan sebesar 15 persen dengan alasan untuk gaji tenaga honorer. (sur/ano/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas