Hukum & Kriminal

Mucikari Vanessa Angle, JPU Bakal Hadirkan Pengguna Jasa Bisnis Esek-Esek Dihadirkan

Diterbitkan

-

Mucikari Vanessa Angle, JPU Bakal Hadirkan Pengguna Jasa Bisnis Esek-Esek Dihadirkan

Memontum Surabaya – Sidang perdana mucikari kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angle (VA), yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dengan anggota Farida Hariani. Berdasar amar dakwaan yang dibaca Sri Rahayu menyebut, kasus diawali pertemuan antara mucikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto, pria yang disebut-sebut penyewa alias pengguna jasa VA.

Dari pertemuan tersebut, Dhani menawarkan artis atau model sebagai teman kencan kepada Rian. Setelah itu, Dhani menghubungi mucikari TN dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa disewa.

Menanggapi permintaan tersebut, TN mengajukan nama Vanesaza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla (AS). Lantas tawaran dari TN ini disetujui oleh mucikari Dhani.

Advertisement

Dikarenakan TN hanya mengenal AS, ia pun menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa. “Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini,” terang Sri Rahayu.

Dari ES inilah, VA akhirnya menyetujui penawaran itu dan langsung diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas