Hukum & Kriminal

Mucikari Vanessa Angle, JPU Bakal Hadirkan Pengguna Jasa Bisnis Esek-Esek Dihadirkan

Diterbitkan

-

Mucikari Vanessa Angle, JPU Bakal Hadirkan Pengguna Jasa Bisnis Esek-Esek Dihadirkan

Dengan dibacakan surat dakwaan itu, terdakwa kedua muncikari ES dan TN akhirnya menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Sementara itu, kuasa hukum ES Frangky Waruwu meminta ke majelis hakim supaya JPU memghadirkan user (pengguna jasa). Karena menurutnya pada penerapan pasal sidang juga ada pasal 55 yang berbunyi bahwa yang bersangkutan (saksi) harus ikut serta.

“Oleh karena itu saya harapkan nanti bahwa sidang selanjutnya akan dihadirkan Rian atau RS yang dalam BAP nya ada namanya,” katanya.

Sedangkan kuasa hukum TN Yafet Kurniawan menyampikan alasan kenapa tidak mengajukan eksepsi, karena pihaknya akan mengungkap langsung fakta di persidangan minggu depan.

Advertisement

“Di dalam dakwaan disebutkan ada nama-nama Rian Subroto, apa akan menghadirkan Rian? Harus dihadirkan karena kan itu fakta yang menerangkan juga. Apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu harus dia buktikan. Lebih baik seperti asas peradilan itu cepat sederhana dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” ungkapnya.

Ditemui usai sidang Sri Rahayu berjanji, pada sidang minggu depan JPU akan mendatangkan saksi. “Minggu depan kita menghadirksn saksi, kita akan upayakan pemanggilan saksi. Total saksi dua. Ya saksi itu termasuk Rian.”

Diketahui, RS dan TN didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sur/ano/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas