Hukum & Kriminal

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum: Dakwaan Ini Menyesatkan

Diterbitkan

-

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Dakwaan Ini Menyesatkan

Sementara itu, Aldwin menimpali dengan bertanya terkait kasus Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.

“Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden kalau enggak salah (ujaran) ‘ndeso’ Pasal 27, bagaimana?,” imbuh Alwin.

Teguh menjawab, dalam perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik. Melainkan, delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan.

“Kaesang tidak sampai tahap aduan, di SP3. Waktu untuk dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan saya dimintai pendapat apakah ‘ndeso’ apakah delik pidana pasal 310 311? Bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu bukan 310, 311 tapi 315 KUHP,” ujarnya Teguh.

Advertisement

Lanjut, Aldwin bertanya terkait jeratan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tidak bisa Dijerat 310 311? Lantas Teguh menjawab, “dalam pemahaman kami tidak bisa,” jelas Teguh.

“Ada tidak pasal dengan pengihaan itu?” timpal Aldwin. “Pasal 315, itu pun banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan,” jawabnya.

“Inti deliknya (Pasal 310 Pasal 311) harus menunjukkan perbuatan,” tambahnya.

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas