Hukum & Kriminal
Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum: Dakwaan Ini Menyesatkan

Sementara itu, Aldwin menimpali dengan bertanya terkait kasus Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep.
“Saya pernah mendengar dengan kasus anak Pak Presiden kalau enggak salah (ujaran) ‘ndeso’ Pasal 27, bagaimana?,” imbuh Alwin.
Teguh menjawab, dalam perkara Kaesang itu tak masuk dalam delik Pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik. Melainkan, delik Pasal 315 tentang penghinaan ringan.
“Kaesang tidak sampai tahap aduan, di SP3. Waktu untuk dari Polres Bekasi. Saya dihadirkan saya dimintai pendapat apakah ‘ndeso’ apakah delik pidana pasal 310 311? Bahwa dalam hal tindak pidana isinya mencela contoh anjing, asu bukan 310, 311 tapi 315 KUHP,” ujarnya Teguh.
Lanjut, Aldwin bertanya terkait jeratan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Tidak bisa Dijerat 310 311? Lantas Teguh menjawab, “dalam pemahaman kami tidak bisa,” jelas Teguh.
“Ada tidak pasal dengan pengihaan itu?” timpal Aldwin. “Pasal 315, itu pun banyak unsur-unsurnya di dalamnya, yang penjaranya 4 bulan,” jawabnya.
“Inti deliknya (Pasal 310 Pasal 311) harus menunjukkan perbuatan,” tambahnya.

Pemerintahan6 tahunDana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
Komunikasi Sosial6 tahunSahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
Hukum & Kriminal7 tahunAdvokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
Pemerintahan6 tahunRSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
Pemerintahan9 bulanGubernur Khofifah Kirimkan Bantuan Logistik untuk Masyarakat Pulau Bawean
Pendidikan6 tahunITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
Pemerintahan10 bulanTidak Ingin Bebani Warga dengan Kenaikan Pajak, Pemkot Surabaya Lakukan Pembiayaan Alternatif
Politik9 bulanPDI Perjuangan Jatim Gelar Psikotes untuk 24 Calon DPC dan DPD Jawa Timur

















