Hukum & Kriminal

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum: Dakwaan Ini Menyesatkan

Diterbitkan

-

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Dakwaan Ini Menyesatkan

Memontum Surabaya – Sidang lanjutan terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian ‘idiot’ oleh Ahmad Dhani Prasetyo digelar Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tinggi, Surabaya. Politisi Partai Gerindra itu datang sekitar pukul 13.45 dengan pengawalan ketat kepolisian. Sebelum turun dari mobil tahanan, Dhani sempat memberikan gestur tangan dua jari.

“Ngene gak oleh (mengacungkan dua jari), jadi ngene ae (mengepalkan tangan),” ucapnya, sembari masuk ke ruang sidang.

Agenda sidang kali ini mendengarkan tiga keterangan saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Ketiga saksi tersebut yakni, Teguh Arifyadi yakni ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta dan Mamet asisten Ahmad Dhani.

Dalam proses sidang, Teguh Arifyadi saat ditanya ketua kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara soal subtansi ‘seseorangan’ dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Advertisement

“Pasal 27 ayat 3 harus merujuk 310 311? Artinya harus dikaitan unsur 310, 311. Itu adalah pencemaran dengan menuduhkan perbuatan seseorang. Itu absolut seseorang atau perkumpulan bisa? Atau badan hukum bisa?,” tanya Aldwin.

“Merujuk (Pasal) 310, 311 ditujuhkan pada seseorang kalau baca Dari R Soesilo dan beberapa praktisi lainnya yang dimaksud seseorang itu perseroangan. Bukan badan hukum atau pemerintah atau perkumpulan atau organisasi. Maka itu seseorang adalah Naturaly person,” kata Teguh dalam persidangan.

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas