Hukum & Kriminal

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum: Dakwaan Ini Menyesatkan

Diterbitkan

-

Ahmad Dhani Diringankan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Dakwaan Ini Menyesatkan

Sementara, saat kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya menanyakan perihal transmisi video terdakwa ke grup WhatsApp dengan menyebut kelompok massa Koalisi Bela NKRI. Teguh menolak menjawabnya. “Maaf saya tidak masuk ke pokok perkara,” terang Teguh.

Sementara itu usai sidang, saksi ahli lainnya Chair Ramdhan mengatakan dalam kasus Dhani ini, kesengajaan sebagai pertanda utama dalam bentuk kesalahan tidak dapat dibuktikan, dikongkretkan dan diobjektifkan dalam dakwaan.

Ia menganggap, ini bukan hanya terjadi dalam kasus Ahmad Dhani saja, hampir semua tindak pidana yang didakwakan JPU tidak mampu mengobjektifkan mengkonkretkan unsur subjektif berupa kesengajaan.

“Karena unsur subjektif ini dalam bentuk kesengajaan itu disebut secara esplisit sehingga wajib bagi JPU untuk menguraikan mengobjektifkan unsur dan dakwaan,” urainya.

Advertisement

Sedangkan kuasa hukum Aldwin Rahadian Megantara bernafas lega, lantaran kedua saksi tersebut meringankan kliennya.

“Jadi alhamduliah dua ahli dari menyatakan dengan lugas dan tegas berdasarkan sisi akademis keahlihannya bahwa memang untuk perkara ini Mas Dhani tidak bisa dijerat oleh pasal 27 ayat 3,” katanya.

Kata dia, ahli hukum ITE jelas bahwa pasal tersebut harus merujuk pada 310, 311. Jadi harus delik aduan absulute orang perorangan mutlak naturalic person, bukan badan hukum atau perkumpulan.

Jadi ketika pelapornya itu bukan orang atau perseorangan itu tidak bisa jadiharus dibuktikan dulu unsur 310, 311. “Begitupun membantah keterangan dari ahli sebelumnya yang dari JPU dari dinas yang lulusan S1 kimia itu dipersyaratkan UU. Dijadikan ahli tidak kompeten maka dari itu kami menolak,” ungkap Aldwin.

Advertisement

Ia bersikukuh, norma hukum induknya 310, 311 itu harus terpenuhi. Pertama delik delik absulutnya , dua orang perseorangan menjadi korban bukan badan hukum dan terakhir perbutannya menuduhkan perbuatan.

“Kalau itu saja tidak bisa dibuktikan maka Ahmad Dhani tidak bisa dijerat. Jadi dakwaan ini menyesatkan dan sudah seharusnya nanti kita serahkan kepada majelis hakim saya yakin seobjektif mungkin memutuskan bahwa tidak selayaknya perkara ini dijerat oleh pasal 27 ayat 3,” pungkasnya. (sur/ano/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2 3

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas