Hukum & Kriminal
Amankan Ganja 5,6 Kg, Lima Tersangka Jaringan Malang-Surabaya Dibekuk Polresta Malang Kota
Memontum Kota Malang – Jaringan peredaran Narkoba antar kota berhasil dibekuk petugas Reskoba Polresta Malang Kota. Mereka adalah AM alias Abdul (50), warga Jalan Argomoyo Dalam, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, SM alias Samir (36), warga Jalan Nelayan, Krembangan, Surabaya, RZ alias Rozaq (26), warga Villa Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Selanjutnya, tersangka ZA alias Zaenal (33), warga Jalan Pertukangan, Kecamatan Semampir, Surabaya dan MI alias Ishak (27), warga Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari lima tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang-bukti (BB) ganja seberat 5,6 gram dan sabu-sabu (SS) seberat 7, 18 gram.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan petugas terkait peredaran Narkoba di Kota Malang. Dari penyelidikan ini, Petugas Reskoba akhirnya berhasil menangkap AM pada 26 Juli 2023 malam, di rumahnya yang berada Jalan Argomoyo.
“Saat itu, AM ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 2,030 gram,” ujar AKBP Apip, Jumat (11/08/2023) tadi.
Baca juga:
Hasil pengembangan petugas, tambahnya, akhirnya diketahui bahwa 2,3 Kg ganja tersebut di dapat dari SM dan RZ. Petugas Reskoba Polresta Malang Kota akhirnya berhasil menangkap SM dan RZ di depan Hotel Emerald Surabaya, dengan BB ganja 623 gram. Keduanya mengaku dapat dari SF yang masih DPO.
Dari hasil pengembangan ini, petugas berhasil menangkap ZA di Semapir Surabaya, dengan BB ganja 547 gram.
Kemudian pada Senin (07/08/2023) siang, petugas Reskoba berhasil menangkap MI di Jalan Bareng Kartini dengan BB ganja seberar 2.402 gram dan SS seberat 7,18 gram. Saat ditangkap petugas, MI mengaku kalau ganja dan SS tersebut didapat dari R (DPO). Barang tersebut dari R yang dititipkan ke MI untuk dijual.
“Tersangka AM kami kenakan Pasal 114 aya2 dan atau Pasal 111 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009, tersangka SM dan RZ Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1, tersangka Za kami kenakan Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1, sedangkan MI dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” tegasnya. (gie)
- Pemerintahan4 tahun
Dana Hibah Rp 2,9 Triliun 11 OPD Provinsi Jatim Diduga Fiktif
- Hukum & Kriminal5 tahun
Advokad Sa’i Rangkuti Blokir Sertifikat Budi Hartono Sidarta, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan4 tahun
RSUD dr Soetomo Dikabarkan Overload, DPRD: Pemkot Surabaya Sebaiknya Optimalkan Puskesmas
- Pendidikan4 tahun
ITS dan Unair Bekerjasama Pembuatan Robot RAISA
- Komunikasi Sosial5 tahun
Sahabat Pena Out Bond Bersama Anak Yatim Yayasan Al Ashar
- Pemerintahan4 tahun
Jelang PSBB, Pemkot Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Keputran Utara
- Hukum & Kriminal5 tahun
Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan
- Pemerintahan5 tahun
Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi Bermasalah, Khofifah Terjunkan Tim Inspektur Tambang dan Tim Pengawas